MATARAM – Kondisi ruas jalan Rembiga-Pemenang mulai rusak. Padahal umur proyek ini belum satu tahun usai diserahterimakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Achmad Puaddi mengungkapkan, kondisi jalan rusak yang dibiayai dari Perpres 12 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak tersebut berada di kilometer (KM) 16.
“Kerusakannya ada di ruas jalan Pusuk KM16. Dibiayai dari Percepatan jalan (Perda 12/2019) itu kan. Akibat curah hujan yang tinggi lalu pondasinya tergerus,” ungkap Puaddi usai melihat langsung kondisi jalan rusak tersebut, kemarin.
Politisi Partai Golkar NTB ini mengakui pada titik jalan rusak tersebut memang sering diinformasikan sejak awal bahwa jalan tersebut rawan rusak, dari mulai konstruksi hingga selesainya pekerjaan tersebut sering ia sampaikan ke dinas namun tidak dihiraukan.
“Cuma dalam hal ini sekarang kita berharap, harus betul-betul direncanakan dengan matang jangan sampai (kerusakannya) terulang kembali jangan asal jadi,” harapnya.
Menurutnya, sekarang jalan tersebut rawan kecelakaan ditambah dengan kondisi hujan sangat tinggi beberapa hari terakhir ini. Namun lagi-lagi Puaddi mengingatkan dalam memperbaiki jalan tersebut untuk membuat perencanaan yang matang khususnya pada konstruksinya.
Untuk memperbaiki tebing rusak sepanjang 10 meter tersebut, ungkap Puaddi, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp800 juta dengan model konstruksinya terasering.
“Sehingga menurut saya harus betul-betul direncanakan dengan baik jangan sampai ambruk seperti itu terulang kembali jangan asal sekedar membangun saja. Itukan model postur tanahnya juga hal-hal lain di situ harus diperhatikan,” sarannya.
Untuk diketahui, ruas jalan Rembiga-Pemenang tersebut merupakan satu dari belasan jalan di Provinsi NTB yang baru saja diperbaiki. Proses pengerjaannya dilakukan selama dua tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022 sesuai dengan Perda 12 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.
Ruas jalan tersebut masuk dalam paket 4 Rembiga-Pemenang. Dalam proyek percepatan dan pembangunan jalan, pagu pengerjaannya mencapai Rp 37,28 miliar, yang dimenangkan PT PSM dan KSO dengan PT SS.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB hasil pengerjaan ruas jalan tersebut diduga bermasalah. BPK menemukan adanya kekurangan volume senilai Rp 312.706.000. Terdapat juga kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, yakni pemasangan rambu ganda engineer grade sebanyak 4 unit senilai Rp 4.269.422.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha mengkonfirmasi atas kerusakan jalan tersebut kepada pihak Dinas PUPR NTB.(jho)