PRAYA – Terkait pemagaran lahan di kawasan Embung Bombas, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, ahli waris dari pemilik lahan Almarhum H Ihsan Napisah mengklaim lahannya tidak pernah dibayar oleh pihak BWS NT-1.
Dimana pada saat pengukuran puluhan tahun lalu, pihak terkait yang hanya mengukur batas- batas perkiraan luapan air embung, namun untuk pembayaran lahan masih belum dilakukan.
“Ini akan diukur dulu, nanti pemerintah yang akan melakukan pembayaran,” jelas Muliani alias Inaq Pur selaku ahliwaris meniru keterangan dari pihak yang melakukan pengukuran pada saat itu.
Dia menjelaskan, jika almarhum orang tuanya juga telah memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut masih merupakan miliknya. Sebab pada saat itu hanya pernah dilakukan pengukuran namun belum ada pembebasan lahan tersebut.
Luas lahan yang dimiliki almarhum H Ihsan Napisah seluas 2,20 hektare. Dari jumlah tersebut sebanyak 40 are sudah masuk sebagai lahan yang diklaim sepihak oleh pihak BWS NT-1.
Hal senada juga dijelaskan alhi waris lainnya yakni, Sahdi alias H. Suhaimi di mana pada saat pengukuran tersebut dirinya sudah beranjak dewasa namun belum berkeluarga. Pihaknya juga memastikan jika lahan tersebut belum pernah dilakukan pembayaran, hanya dilakukan pengukuran.
“Kami minta perhatian pemerintah karena ini lahan kami belum dibayar kok tiba- tiba diklaim, makanya kami terkejut sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Saat ini pihak ahliwaris berpegang pada pernyataan pihak yang melakukan pengukuran terakhir lahan tersebut bahwa lahan tersebut nantinya akan dibayar pemerintah. Bukti lain yang dimiliki sebagai ahliwaris yakni berupa bukti pajak yang dibayarkan setiap tahun.
“Kalau memang sudah dibayar, kami tidak akan melakukan pemagaran, “ ujarnya.
Saat ini pihaknya pun tengah memagar keliling lahan seluas 40 are yang masuk pada sertifikat BWS NT-1. Pihaknya berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk membantu masyarakat melakukan mediasi dan memberikan ganti rugi lahan warga tersebut.
“Kita minta diganti rugi kalau sudah masuk, karena ini kita belum dibayar tiba- tiba sudah disertifikat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Syarifudin membenarkan jika tidak semua lahan tersebut sudah dibayar oleh pihak BWS NT 1. Dari beberapa tahapan pengukuran yang dilakukan sebelum dirinya menjabat terdapat sebagaian lahan warga yang belum dibayar, namun berkaitan dengan adimistrasi pembayaran tersebut ungkapnya hanya dimiliki pihak BWS.
“Memang sebagian sudah dibayar, ada juga yang belum, datanya ada di pihak BWS kami sudah diberikan melihatnya,” sebutnya.
Persoalan ini juga jelasnya sejak lama sudah mencuat di tengah masyarakat. Hanya saja pada proses mediasi yang dilakukan belum menemukan solusi terkait masalah tersebut.(ndi)