LOBAR – Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar Februari 2024 mendatang. Namun masih banyak wajib pilih di Lombok Barat (Lobar) belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Data sementara yang dihimpun Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 17.500 orang yang masuk kategori wajib pilih belum memiliki KTP. ”Itu jumlah saat ini,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Lobar, H Saeful Ahkam, Selasa (10/5).
Hampir sebagian masyarakat yang belum ber-KTP itu adalah siswa sekolah yang sudah menginjak usia 17 tahun. Jumlahnya mencapai sekitar 16 ribu. Selain itu di desa jumlahnya 1.500 orang. Pihaknya tengah melakukan perekaman ke semua sekolah untuk bisa mempercepat pencatatan para murid yang akan lulus tahun ini. “Tapi yang menjadi masalah kita, peralatan terbatas sementara banyak yang harus dilakukan pencatatan. Saat ini saja kita masih memaksimalkan peran UPT untuk melakukan perekaman khusus kepada anak-anak yang baru saja lulus sekolah tahun ini,” jelas Ahkam.
Sejauh ini baru ada tiga UPT di tiga kecamatan. Selain itu Dukcapil juga memanfaatkan kios adminduk sebagai sarana mempercepat pencatatan kependudukan. Serta dari KPU sendiri yang sudah melakukan coklit perekaman dari DPS ke DPT, tentu itu menjadi modal awal Dukcapil dalam percepatan pencatatan. “Modal awalnya sudah kita punya seperti basic dasar data melalui pemadanan dengan Dapodik yang ada di Dikbud, makanya kita lakukan perekaman ke sekolah-sekolah. Senin ini akan kita mulai,” katanya.
Namun ia khawatir dengan perekaman dan pencatatan cepat yang setiap harinya banyak akan menemukan kendala. Baik itu riskan rusak serta jaringan internet terutama di daerah pedesaan yang blank spot, menjadi hambatan dalam pencatatan. Kemudian, sangat tergantung dari jumlah ketersediaan blangko. “Mudah-mudahan pemerintah pusat mendistribusikan saat kebutuhan mendesak ini. Karena sampai saat ini blangko kita masih tersisa sekitar 1.500 keping. Kalau sudah mencapai 500 baru kita minta ke provinsi,” jelasnya.
Selain itu, sumber daya yang dimiliki Dukcapil Lobar dirasa akan membutuhkan waktu dalam menyelesaikan percepatan itu. Ahkam memperhitungkan jika rata-rata dilakukan pencetakan per tahun antara 50 ribu sampai 60 ribu maka kemampuannya hanya mampu sampai 6 bulan saja. “Dari Januari berarti sampai Juni-Juli, dan sudah ada lampu merahnya itu. Kita nanti akan negosiasikan dan minta arahan dari pimpinan supaya hal-hal yang mendesak seperti ini bisa diperhatikan,” pungkasnya. (win)