LOBAR—Rencana Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bukan isapan jempol semata. Dewan Pakar DPW Partai NasDem NTB itu mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan bupati. Mengingat salah satu syarat pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih menjabat sebagai pejabat publik harus mengajukan surat pengunduran diri.
“Saya sudah mengajukan (pengunduran diri) karena itu syarat pencalegkan, kalau saya ndak ajukan ya ndak lulus saya jadi caleg,” ujar Fauzan yang dikonfirmasi disela menghadiri acara di Narmada, Selasa (9/5/2023).
Pengajuan pengunduran diri itu sudah dilayangkan ke DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk pengurusannya. Sebab prosesnya harus melalui Gubernur untuk selanjutnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya pengajuan itu baru dilayangkan beberapa hari lalu.
“Tinggal tunggu nanti, baru akan menjadi resmi ketika SK (Surat Keputusan) Mendagri sudah keluar,” terang mantan Ketua KPU Provinsi NTB itu.
Sama seperti Bacaleg NasDem lainnya, Fauzan juga sudah mengurus kelengkapan berkas persyaratan untuk pendaftaran. Mulai dari keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat pengunduran diri, hingga ijazah yang telah dilegalisir. Seluruh berkas itu kata Fauzan sudah diserahkan kepada DPP NasDem.
“Penyerahan berkas pendaftaran ke partai sudah. Kalau untuk pendaftaran ke KPU wewenang DPP,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 52 sudah jelas menerangkan bagi kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan umum baik Pilkada maupun Pileg harus mengajukan surat pengunduran diri. Tanda terima surat pengunduran diri menjadi persyaratan pendaftaran. “Surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran dirinya itu saja, belum mengacu kepada surat pemberhentian,” jelas Bambang.
Ia mengaku sejauh ini belum mendapat informasi apakah bupati sudah mengajukan surat pengunduran diri atau belum. Sebab hingga kini Partai Nasdem belum melakukan pendaftaran untuk Bacalegnya di KPU.
“Itu baru diketahui di Aplikasi Silon KPU apakah lengkap atau tidaknya. Sementara partai yang bersangkutan belum bisa dilihat karena belum submit,” bebernya.
Meski demikian, Bacaleg sudah harus menyerahkan SK Pemberhentian ketika ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg). Karena KPU tidak akan bisa menetapkan Caleg yang masih kurang persyaratannya, salah satunya surat pemberhentiannya. “Nanti pas pra DCT (Daftar Caleg Tetap) kami pastikan bahwa hal-hal seperti itu (SK Pemberhentian) sudah dipenuhi. Itu berlaku untuk kepala daerah, pejabat BUMN, BUMD, perangkat desa dan sebagainya,” pungkasnya.(win)