RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dihadiri oleh Dukcapil, perwakilan parpol, Bawaslu, PPK, kemarin.

PRAYA – Statement pedas disampaikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah yang ditujukan kepada penyelenggara yakni, KPU.

Bawaslu menyampaikan, sudah memberikan rekomendasi habis-habisan terkait pleno daftar pemilih sementara (DPS) yang berlangsung, Kamis (10/9) lalu.

Katua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan mengatakan, DPT ditunda akibat rekomendasi dari Bawaslu terkait beberapa pelaksanaan persiapan pemilihan oleh KPU yang dinilai kurang maksimal. Hanan menjelaskan, ada beberapa temuan terkait coklit di Kecamatan Praya Barat, Pujut, dan Praya. Terlebih persoalan pemecahan tempat pemungutan suara (TPS) yang masih bermasalah, karena memberatkan para pemilih.

“Di Praya Tengah itu pemilih kita berjalan ke TPS sejauh 5 kilo meter, jadi tidak sesuai dengan prinsip penyusunan TPS. KPU sendiri beralasan kekurangan anggaran, namun menurut saya itu hanya alasan mereka saja. Bentuk TPS kok susah amat,” tegas Hanan pada Radar Mandalika, Minggu, (13/9) kemarin.

“Jumlah maksimal pemilih kan seharusnya 500 pemilih dalam satu TPS, ini malah dipaksakan 110 untuk ikut di sana lagi,” tambahnya.

Hanan melanjutkan, kemudian terkait tidak diberikannya soft copy dan hard copy A.-KWK, jadi hasil pemutahiran oleh PPDP tidak diberikan ke PKD oleh PPS. Semestinya kata dia, amanat pasal 12 PKPU tahun 2019, PPS berkewajiban memberikan, namun KPU sendiri beralasan tidak memberikan dokumen dikarenakan adanya surat edaran KPU.

“Menurut hirarki perundang–undangan, SE ini tidak boleh diperioritaskan jika dibandingkan dengan UU yang ada. Jadi KPU seharusnya tunduk pada PKPU bukan SE,” tegas dia.

Kemudian terkait 109 KK warga yang belum dicoklit. Untuk itu pihaknya minta tunda dengan rekomendasi tersebut, nantinya jangan sampai terburu-buru menetapkan DPS jika hal tersebut menimbulkan masalah dikemudian hari.

Terpisah, Ketua KPU Lombok Tengah, L Darmawan yang dikonfirmasi menegaskan, terkait soft copy dan hard copy A-KWK tersebut memang sesuai dengan SE KPU nomor 684 tanggal 20 Agustus tahun 2020. KPU memerintahkan kepada PPS melalui PPK agar menjaga data hasil pemutakhiran pribadi yang berisi by name by address, untuk tidak membagikan dan mengunggah sesuai dengan ketentuan UU nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan. Termasuk  sesuai dengan PKPU nomor  19 tahun 2019 diwajibkan menjaga data pribadi. KPU sendiri hanya bisa memberikan data DPS A1-KWK kepada Bawaslu dalam bentuk soft file dengan menutup 6 angka di tengah dalam NIK dan KK, guna menjaga kerahasiaan data pribadi.

 “Jadi setelah DPS ditetapkan baru kita akan berikan dokumen data pemilih tersebut, kalau sekarang kita amankan dulu. Begitu isi surat edaran KPU dan hasil kesepakatan kita dengan Bawaslu, karena kerahasiaan data pemilih adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Sementara, soal beberapa rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya juga telah menyelesaikan seluruh rekomendasi yang ada, terutama mengenai permasalahan sisa coklit dan masalah TPS yang saat ini sudah juga telah diselesaikan KPU. “Intinya apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu telah kita penuhi, untuk lebih jelasnya kita akan serahkan dan bacakan diberita acara malam hari ini,” pungkas Darmawan. (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *