PRAYA – Bawaslu Lombok Tengah (Loteng) memutuskan Kepala Desa (Kades) Ungga Suasto Hadiputro Armin melanggar netralitas kades di Pemilu 2024.
Awalnya Bawaslu Loteng menerima laporan berupa informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas kades yang dilakukan Kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, Suasto Hadiputro Armin. Yang mana dalam foto yang beredar, nampak Suasto yang juga Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng ikut dalam salah satu acara caleg DPRD Provinsi NTB Partai Golkar, Megawati Lestari, di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga, pada akhir Oktober. Suasto terlihat memegang atau menunjukkan stiker sang caleg.
Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menerangkan, terhadap informasi awal tersebut, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut, dengan melayangkan surat permintaan keterangan pada 6 November 2023. Pada 8 November, tim melakukan pertemuan dengan Suasto di Kantor Desa Ungga, untuk diminta keterangan.
“Pada pertemuan tersebut, SHA yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi, bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi bagi bacaleg ML. Yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut,” bebernya.
Selanjutnya hasil rapat pleno Bawaslu Loteng, memutuskan bahwa tindakan Suasto tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pada 15 November 2023, Bawaslu Loteng telah meneruskan kasus pelanggaran netralitas kades yang dilakukan oleh Suasto ke Bupati Loteng, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (tim)