PRAYA – Dalam rangka meningkatkan kompetensi saksi Partai Politik (Parpol), Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengadakan rapat kerja teknis (rakernis) Training of Trainer (TOT) Saksi Partai Politik Pemilu tahun 2024, Selasa (19/12). Rakernis ini dihadiri Panwascam dan pihak Parpol se Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini bertujuan melatih kemampuan saksi.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 351 ayat 8, bahwa Bawaslu bertugas melatih saksi peserta Pemilu baik Parpol maupun perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi menyampaikan bahwa kehadiran saksi dalam Pemilu sangat krusial dalam menjaga dan mengawal demokrasi.

“Saksi adalah garda terdepan menjaga dan mengawal Pemilu agar hasilnya demokratis. Itulah sebabnya, peran saksi sangatlah krusial,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Fauzan meminta para peserta Pemilu untuk memilih saksi yang memiliki kompetensi.

“Kami harap para peserta Pemilu memilih orang yang tepat sebagai saksi. Selain itu, calon saksi yang akan dipilih nanti harus memiliki kompetensi yang baik,” lanjutnya.

Pengalaman 2019 lalu di NTB, ujarnya, dari target 100 persen saksi parpol hanya terisi tidak lebih dari 15 persen dari porsi yang disiapkan. Artinya banyak kosong. Hal ini menjadi evaluasi bersama. Kemudian, apakah parpol semua sudah terisi saksinya di masing-masing TPS di 3316 TPS di Loteng atau masih menjaring.

“Kita memastikan sebagai trainer harus memiliki bekal yang cukup,” katanya.

Saksi ini diharapkan benar-benar melakukan tugasnya. Harus dapat mencermati fokusnya apa, sehingga kesaksiannya dapat berkualitas. Tidak hanya melihat dan mendengar namun memiliki bukti kuat.

Sehingga kemudian bukan hanya melaporkan dengan bercerita kepada parpol. Misalkan ada perbedaan data mendapatkan suara 5 dan bisa berubah menjadi 2, namun Tidak memiliki bukti otentik yang kuat. Secara hukum tidak dapat dirubah lagi, dan tidak dapat berargumentasi di forum rekapitulasi berikutnya. Sebuah fakta akan bisa terkonstruksi secara hukum apabila memiliki bukti kuat.

“Kita ketahui saksi memperkuat legitimasi hasil pemilu, tanpa saksi itu lemah,” terangnya.

Saksi ini memiliki peran strategis dalam pemilu terutama saat pemungutan suara. Sehingga nanti akan berjenjang baik dari kecamatan hingga ke tingkat paling atas akan terkawal dengan baik. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 338

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *