MATARAM – Seorang DPO atau buronan Kasus Narkoba berhasil diamankan pada awal tahun 2022 oleh anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di kediamannya di lingkungan Bintaro, kecamatan Ampenan kota Mataram, Senin (03/01) sekitar pukul 23:00 wita.
“Terduga berinisial M, pria 44 tahun, alamat lingkungan Bintaro, Ampenan Kota Mataram yang diamankan tersebut adalah salah satu DPO Resnarkoba Polresta Mataram,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Purusa Utama.
Yogi menceritakan bahwa penangkapan M berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait keberadaan DPO, yang selanjutnya direspons cepat oleh tim resnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga.
“Disaksikan pihak lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar yang kebetulan hadir,” katanya.
Dari tangan terduga DPO yang menghilang selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai DPO pada Juni 2021, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai senilai 2.340.000 yang merupakan hasil jualan sabu.
“Terduga ini memang telah lama diburu,” bebernya.
Yogi juga menjelaskan, terduga yang memang DPO ini adalah salah satu pemain besar, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga.
Sementara pelaku dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.(rif/rls)