JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA DITRESKRIMUM : Seorang pengunjung saat masuk ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kemarin.

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri.

“Sudah dihentikan penyelidikannya. Tidak ada (unsur) pidana,” tegas Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata saat dikonfirmasi, Senin kemarin.

Hari menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu ini melalui mekanisme gelar khusus. Sebanyak 21 saksi sebelumnya sudah diperiksanya termasuk dua saksi ahli Kementerian Diknas, dua saksi ahli pidana. Pemeriksaan saksi dari pihak Universitas, pegawai adminstrasi di fakultas setempat pun sudah semua dimintai keterangan. Dihentikan kasus itu tidak masuk dalam  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tahapan kasusnya belum masuk di tingkat penyidikan.

“Mekanisme gelar khusus ini proses yang sangat lengkap (dilakukan),” katanya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pihaknya tidak bisa melanjutkan sampai tahap A3, hasil penyelidikan yang akan dibawa keranah penyidikan. Pasalnya, ijazah yang diadukan palsu oleh si pelapor itu tidak bisa dibuktikan.

“Karana memang hal yang dikatakan palsu itu belum didapatkan untuk (tahap) penyidikan. Jadi belum dipehuni (syarat) A3,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ditreskrimum sudah menyampaikan hasilnya baik kepada pelapor maupun terlapor. Bahkan pelapor diarahkan untuk melakukan langkah gugatan hukum lain seperti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika masih menyoal ijazah tersebut.

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda NTB, aduan pelapor yang masuk saat itu pemalsuan ijazah L Pathul Bahri yang dilaporkan pada 20 Desember 2020 alias sepuluh hari setelah Pilkada berlangsung. Hari juga mengatakan bisa saja kasus ini dibuka kembali apabila dari pelapor menemukan bukti lain.

“Namun semua proses ijazah harus mekanisme Adm (Administrasi) Negara / PTUN,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 282

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *