PRAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial A, 57 tahun warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat dikabarkan meninggal dunia setelah diketahui terpapar virus korona.
Berdasarkan rilis 17 Oktober 2020, dikabarkan A positif Covid-19 dan meninggal dunia pukul 03.30 Wita Selasa dini hari dengan penyakit penyerta penumenia dirawat di RSUP NTB.
Atas kasus ASN itu, Selasa kemarin ditargetkan 100 pegawai di sekretariat Kantor Bupati yang diketahui pernah ada hubungan erat dengan A langsung menjalani rapid test.
“Kita lakukan desinfeksi area parkir, ruangan kerja, dan areal rumahnya. Dan untuk para ASN yang kontak erat dirapid. Dengan menerjunkan regu BPBD, Puskesmas Puyung, Puskesmas Praya dan tim gugus tugas Puyung,” beber Plt Kepala BPBD Loteng Murdi, kemarin.
Murdi mengatakan, saat ini sedang dilakukan Penyelidikan Etimologis (PE) pendalaman mengingat hari ini Lombok Tengah posisi zona kuning dengan jumlah kasus 252, dengan rincian meninggal 16 orang, positif aktif 27 orang dan sembuh 211 orang.
“Maka kantor pengadaan barang dan jasa tutup sementara waktu, dan kerja di rumah,” jelas Murdi.(tim)