PRAYA – Asisten II Setda Lombok Tengah (Loteng) yang juga Plt Kepala Dinas Pariwisata H. Lendek Jayadi dinyatakan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dirinya mengarah dukungan dan mengajak masyarakat mendukung salah satu Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng pada Pemilihan Umum 2024.

Bawaslu Loteng telah melakukan penyelidikan terhadap kasus berbau kampanye dari Asisten II Setda Loteng H. Lendek Jayadi. Yang mana, Lendek Jayadi mengarah dukungan dan mengajak masyarakat mendukung salah satu Caleg DPRD Loteng dengan menyebut nama Caleg tertentu. Ajakan itu disampaikan saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara di Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Minggu (3/12).

Rapat pleno yang digelar Bawaslu Loteng, Selasa (5/12) menyimpulkan perbuatan Lendek Jayadi melanggar netralitas ASN. Kesimpulan itu dibuat berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan.

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi yang dikonfirmasi media ini membenarkan telah menggelar rapat pleno terkait netralitas ASN tersebut. “Iya benar,” katanya melalui pesan WA.

Dia menegaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lendek Jayadi telah diputuskan Bawaslu Loteng. Bahkan tidak hanya sekadar pelanggaran netralitas ASN, persoalan ini dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim Sentra Gakkumdu juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah jelas dan sudah disimpulkan berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu. Sedangkan terkait dugaan Tipilu masih dalam proses penanganan Gakkumdu,” jelasnya. (tim)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 630

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *