PRAYA – Formula penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lombok Tengah tahun 2023 berubah. Hal ini imbas dari terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dalam permenaker tersebut, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dengan demikian, penetapan UMK nantinya berdasarkan dari hasil penjumlahan upah minimum tahun berjalan dan perkalian penyesuaian nilai UMK dengan upah minimum tahun berjalan. Dalam permenaker tersebut, besaran upah minimum ditetapkan naik paling tinggi 10 persen.
Merespons hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Loteng dengan tegas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Apindo berpandangan, permenaker tersebut bertolak belakang dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kami tetep berpegang sama PP 36 tahun 2022 sesuai arahan Apindo pusat dan Provinsi NTB,” katanya pada Radar Mandalika, belum lama ini.
Kemarin, Dewan Pengupahan Loteng menggelar pertemuan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Membahas UMK 2023 berdasarkan aturan tersebut. “Dari serikat pekerja tidak datang. Dan pertemuan dijadwalkan seminggu lagi,” ujar Dani.
Dia menegaskan, Apindo dari tingkat pusat sampai daerah tetap mengacu PP 36/2021 sebagai acuan dalam menentukan UMK. Sementara, dikatakan serikat pekerja mengacu pada Permenaker 18/2022. Sehingga, pembahasan UMK tahun depan berjalan alot dan belum ada titik temu. “Belum ketemu,” jelasnya.
Kenapa Apindo menolak Permenaker 18/2022? Karena Apindo, kata Dani, menilai permenaker tersebut bertentangan dengan PP 36/2021. “Hirarki dari peraturan perundangan-undangan itu harus sesuai dengan peraturan lebih atas,” jelasnya.
Disamping itu, Apindo juga menilai diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia. Disamping itu, permenaker tersebut turut berdampak pada batas akhir pengumuman UMK 2023. Yang sejatinya diumumkan pada 30 November diperpanjang hingga 7 Desember 2022.
“Mengubah waktu penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 21 November menjadi 28 November, dan waktu penetapan upah minimum kabupaten kota yang seharusnya dalam PP 36/2021 adalah 30 November menjadi 7 Desember. Penetapan UMK mundur jadinya,” terangnya.
“Termasuk pembahasan permenaker ini tidak dilibatkan Apindo pusat,” tambah Dani.
Kembali diterangkan, pembahasan UMK Loteng tahun 2023 belum ada titik temu. “Mudah-mudahan ada titik temu lah antara Apindo dan serikat pekerja,” harap Dani.(zak)
APINDO LOTENG FOR RADAR MANDALIKA
BELUM ADA TITIK TEMU: Dewan Pengupahan Loteng saat membahas UMK 2023 tanpa dihadiri serikat pekerja di kantor Disnakertrans Loteng, belum lama ini.