KLU—Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara mengatensi keberadaan lahan produktif yang tiap tahun tergerus dampak pembangunan. Terhadap lahan yang ada pemerintah pun akan memberikan kebijakan tegas untuk melindungi areal sawah tersebut dengan menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
Kepala Dinas DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi menyampaikan, pemerintah akan membuat regulasi berupa perda Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perda ini nantinya akan memasukkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) yang artinya tidak boleh dialih-fungsikan.
“Data sementara kemarin yang masuk dalam lahan sawah dilindungi ini sekitar 4.526 hektare,” ungkapnya.
Mantan Kadis Dukcapil Lombok Utara ini menerangkan, dibuatkannya payung hukum tersebut untuk mengantisipasi supaya lahan produktif tidak tergerus. Karena pengalaman dari tahun ke tahun lahan produktif terus terkena dampak pembangunan baik perkantoran, jalan, perumahan dan infrastruktur lainnya.
“Lahan sawah yang dilindungi ini terbanyak ada di Kecamatan Tanjung menyusul Gangga Kayangan dan Bayan, kalau Pemenang ada tapi tidak banyak,” ujarnya.
Ditanya titik mana saja lahan yang dilindungi, Tresna menjelaskan, sebagian besar ada di dalam, tidak ada dipinggir jalan besar hal ini jelasnya karena jika dipinggir jalan maka sewaktu-waktu nantinya akan terkena imbas pelebaran jalan atau sebagainya.
“Raperda ini sudah masuk Propemperda, saat ini sedang di bahas di Kementerian ATR juga mengenai lahan sawah dilindungi jika sudah final maka baru nanti LSD ini secara langsung masuk dalam perda itu,” ungkapnya.
Tresnahadi menerangkan dengan adanya kebijakan LSD tersebut maka nantinya pemerintah akan memberikan kompensasi bagi lahan tersebut berupa bantuan alat usaha tani bagi petani, jalan usaha tani, pembangunan irigasi, sehingga betul-betul mendukung proses pertanian di tempat itu.
“Jadi kita tidak hanya membuat kebijakan melarang namun dibarengi dengan kompensasi tersebut ke depan, sehingga tetap berlanjut usaha bercocok tanam dengan baik,” bebernya.
“Kita targetkan perda ini sudah berlaku tahun ini paling telat tahun depan lah,” pungkasnya.(dhe)