PRAYA – Sejumlah warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut melakukan aksi pemblokiran proyek jalan mengarah ke Sirkuit Mandalika, Selasa siang kemarin. Warga memblokir dengan cara melakukan pemagaran di proyek jalan tidak jauh dari Bukit Songgong, Pantai Aan.
Aksi spontan ini dilakukan warga buntut dari klaiman warga jika tanah yang kenak imbas proyek itu belum dibayar sepeserpun oleh pihak PT. ITDC selaku pengembang KEK Mandalika. Parahnya, aksi pemblokiran ini pun dilakukan kali keduanya. Namun sampai detik ini belum ada titik temu.
Asip Azhar alias Amaq Mae dan warga lain dalam aksinya ini menuntut pihak PT. ITDC untuk segera menuntaskan pembayaran lahan milik warga. Parahnya lagi, sampai rumah warga diroboh namun sampai sekarang tidak ada kejelasan soal pembayaran lahan warga.
Amaq Mae menceritakan, tanah inclube dengan nomor urut 8 seluas 12 hektare tersebut berada di Dusun Ebangah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut yang berada di areal Penlok 2 yakni, HPL 49 dan 79 eks Lapas pada tahun 1960 an.
Dimana, tanah yang kenak imbas ini akan dibangun jalan yang menghubungkan bypass menuju areal Sirkuit Mandalika. Warga mengklaim, lahan ini telah dikuasai sejak tahun 1963 silam, dimana 9 tahun kemudian terbit izin menggarap tanah dari Pemprov NTB, pemkab, kecamatan dan desa.
“Saya sudah lama di sini pak, sejak zaman PKI saya sudah di sini. Saya besar di sini kemudian mengapa saya harus diusir di tanah saya sendiri, saya menuntut pembayaran,” katanya tegas di lokasi.
Dia mengaku, selama ini tidak pernah dilakukan pembayaran sepeserpun oleh pihak LTDC maupun ITDC. Saking lamanya, lokasi tersebut dia telah memiliki aset hidup yakni berupam pohon kelapa 500 pohon dan pada usia produktif.
“Saya tidak pernah menghalangi pemerintah, tapi berikan lah hak kami bapak, kalau tanpa ganti rugi kami mau tinggal dimana,” katanya lantang.
Kepala Desa Sengkol, Satria Wijaya yang ada di lokasi menerangkan bahwa semua persoalan memang harus dibicarakan secara baik-baik dan matang supaya tuntas dan tidak ada lagi persoalan.
“Ayo kita pertemukan sesegera mungkin, baik pihak Pemdes Sengkol, Pemdes Sukadana, dan Pemdes Mertak dan lainnya yang sebagai desa penyangga bersama ITDC membicarakan dan mendiskusikan persoalan ini,” pintanya tegas.
“Setiap register yang masuk surat ke kantor desa merupakan tanggung jawab saya. Kalau ada register kami akan bantu saya baru 2,8 tahun menjabat, kalau kami tahu persoalan ini pasti kami juga akan bantu, ” katanya.
Kades menjelaskan, dengan maraknya persoalan tanah di wilayahnya memang warga juga memiliki dasar. Baik memiliki sporadik sipil ataupun surat atas nama kepemilikan yang kemudian menjadi dasar kuat warga. “Harus segera selesai ini,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ITDC dikonfirmasi belum ada satupun yang memberikan tanggapan apapu.(tim)