KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID L Aknal Afandi

PRAYA – Kasat Pol PP Lombok Tengah, L Aknal Afandi mengklarifikasi soal penertiban lapak pedagang kuliner di samping Timur RSCM Praya di Leneng.

Aknal Afandi yang dikonfirmasi Radarmandalika.id group mengatakan bahwa pihaknya yang melakukan penertiban merupakan tugas dan fungsinya dalam menertibkan dan mensterilkan fasilitas umum yang digunakan dan mengganggu kepentingan umum.
“Pemindahan ini merupakan hasil musyawarah antara pihak kelurahan dan PKL mengingat lokasinya merupakan trotoar yang dipergunakan pejalan kaki, dan semua menerima,” ungkapnya.

Aknal menegaskan, adapun penjual yang pindah lokasi berjualan yang bergeser turun dari trotoar kemudian berjualan di halaman depan TK yang ada di sekitar lokasi. Kemudian sampai sekarang pihaknya memantau semua tertib dan rapi.
” Persoalan parkir bukan menjadi persoalan yang harus ditangani Pol PP, namun harusnya dilaporkan ke Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Pihaknya juga menambahkan, dalam menjalankan tugas pihaknya harus berdasarkan SOP yang jelas, dan dalam segala penertiban pasti dilakukan secara persuasif dan dengan dasar yang jelas dan terarah.
“Alhamdulillah Kota Praya bisa tertib tapi belum pernah ada pedagang yang mempermasalahkan untuk ditertibkan, barukali ini pedagang tiba-tiba ada surat, dan itu terkait parkir,” sebut dia.

Sementara, penertiban lapak pedagang kuliner di samping Timur rumah sakit cahaya medica (RSCM) Praya masih menjadi sorotan pascaditertibkan anggota Satpol PP pekan lalu.
“PKL protes kenapa parkiran semrawut di bahu jalan tidak pernah ada tindakan pihak terkait,” ungkap Lurah Leneng, Lalu Isnaini yang dikonfirmasi via wa, Kamis lalu.
Isnaini menjelaskan, sebelumnya pedagang yang berjualan di bahu jalan sekarang sudah masuk dan buka lapak di dalam halaman TK Handayani. Katanya, pemindahan lapak kedalam itu, sebutnya dilakukan para pedagang dengan bergontong royong untuk membuat tempat lapak baru.
Luah menjelaskan, lapak tersebut ada sejak Mei 2020, namun berkaitan dengan izin pihaknya menyebut tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkannya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah menyurati pihak Dinas Perhubungan Lombok Tengah, untuk berkoordinasi dan mendapat penjelsakan terkait persoalan tersebut.
“Kami sebagai lurah sudah bersurat ke dinas perhubungan,” bebernya.
Isnaini berharap kejadiaan ini, dapat menjadi evaluasi bersama agar tindakan penertiban tidak memberi kesan tebang pilih, sebab akan merugikan masyarakat dan dapat berdampak pada gejolak sosial di bawah. (ndi/tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 326

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *