PRAYA-Warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum HL Abdul Wahid di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat kembali bikin warga heboh. Mereka kembali melakukan perlawanan dengan menguasai sejumlah asset desa. Dengan cara menyegel pintu keluar masuk sejumlah asset milik desa. Di antaranya, gedung serbaguna, gedung TK Pertiwi dan lapangan umum desa, Senin kemarin.
Selain menyegel, warga juga mengklaim haknya di hadapan BPD Desa Penujak dan mengancam akan membuat keributan jika ada pihak yang membuka segel tersebut.
“Penguasaannya sudah kami nyatakan ada pada kami, silakan dulu untuk pakai gedung kantor desa, tapi jangan dibuka segel, kalau dibuka kami akan ribut,” ancamnya, salah satu ahli waris, Lalu Dikjaya di lokasi.
Menurutnya, sebagai masyarakat desa dirinya masih peduli dengan desa, sehingga memberikan penggunaan kantor desa. Kendati demikian pihaknya merasa masih belum dianggap oleh pemerintah desa sebab upaya mereka untuk menunggu inisiatif pemdes melakukan diskusi bersama, sampai saat ini masih belum terealisasi.
“ Mari musyawarah, penguasa membuat kami seolah- olah numpang, ini buat kami keberatan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan ahli waris yang berjumlah sekitar 15 orang juga mempertanyakan hasil kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pihaknya meminta agar tim yang telah ditunjuk dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“ Sejak awal kami selalu inginkan ini selesai secara normative, udang kami musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Penujak, Juprihatin yang menerima ahliwaris menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan apa yang telah diperintahkan. Tim yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat telah menggali informasi terkait tanah asset desa tersebut.
“ Hasilnya tidak bisa kami beberkan sebab bukan wewenang kami,” tegasnya.
Hasil kerja tim itu, sebutnya sudah dilaporkan ke Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri agar segera ditindak lanjuti. Sehingga pihaknya mengimbau agar ahliwaris menunggu intruksi dan perintah dari pemerintah.
BPD juga menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya memiliki dua opsi penyelesaian yaitu musyawarah dan pengadilan. Namun sebagai masyarakat tradisional di desa, ia sebagai BPD berusaha agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
“ Kita sedang arahkan kesana, pada prinsipnya BPD tetap mendorong kedua belah pihak bermusyawarah,” tegasnya.
Sedangkan pemerintah desa, dalam hal ini Kades Penujak belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. “Nanti di pak kades saja,” kata Sekdes Penujak, L Wiredane.
Kades Penujak yang dihubungi Radar Mandalika tidak dibalas. Demikian juga Plt Camat Praya Barat HL Herdan belum ada respons.(ndi)