H Ahyar Abduh

MATARAM – Rapat umum atau kampanye akbar terbuka berpotensi tidak akan berlangsung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram 2020. Meskipun boleh digelar di wilayah kelurahan yang masuk zona hijau. Namun, harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kota Mataram, H Ahyar Abduh mengungkapkan, tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan kampanye akbar terbuka. Dikhawatirkan tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi terjadinya kembali penyebaran virus corona.

“Sampai sekarang ini tidak,” tegas Wali Kota Mataram itu, belum lama ini.

Pihaknya masih berusaha menekan kasus positif dan penyebaran pandeni corona. Hingga Kota Mataram menuju zona hijau. Jangan sampai dengan dibolehkannya kampanye akbar terbuka di tempat tetentu justru malah menambah deretan angka kasus positif corona.

“Yang sudah hijau jangan-jangan sampai jadi merah lagi. (Dalam kampenya akbar) orang yang datang kan bukan dari zona hijau saja. Pasti dari orang zona merah juga kan. Ini kita harus jaga,” jelas Ahyar.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Mataram, M Husni Abidin mengungkapkan, kampanye akbar terbuka pada pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2020 bisa digelar di wilayah zona hijau. Namun, tetap atas persetujuan atau rekomendasi dari Gugus Tugas Penangana Pencegahan Covid-19 Kota Mataram.

“Memungkinkan untuk zona hijau. Artinya, zona yang tidak merah dan terisolir. Itu baru bisa dilaksanakan rapat umum di tempat itu,” kata dia.

Sebaliknya, ujar Husni, wilayah zona merah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan rapat umum. Tetap atas dasar rekomendasi dari gugus tugas. “Misalnya di lapangan Selagas. Kalau kelurahan itu zona merah maka atas rekom gugus tugas kita akan tindaklanjuti,” jelas dia.

Lebih lanjut dikatakan, kalau memang ada rekomendasi dari gugus tugas maka jumlah orang dalam kampanye akbar terbuka akan dibatasi. Ketentuannya, jumlah massa harus 50 persen atau setengah dari kapasitas daya tampung lapangan.

“Misalnya seribu (1.000) kapasitas di lapangan maka lima ratus (500) yang memungkinkan untuk bisa dihadirkan. Kalau melebihi maka itu bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” jelas Husni. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 341

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *