PRAYA—Mantan Bendahara Desa Pengembur, Kecamatan Pujut inisial LS menyusul mantan Kades Suparadi Yusuf. Dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD), namun tidak ditahan Kejakasaan Negeri (Kejari). Alasannya, selain karena sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 180 juta, tersangka juga terbilang proaktif.
“Berkas tersangka memang tahap II ke pengadilan hari ini (Kemarin,Red). Tapi tersangka tidak ditahan, karena memang dia proaktif dan sudah mengembalikan kerugian negara,” terang Kasi Pidsus Kejari Loteng, Agung Kunto Wicaksono kemarin.
Namun, bila pihak Pengadilan nantinya memerintahkan agar tersangka ditahan karena beberapa pertimbangan, tentu pihaknya akan melakukan penahanan. Karena hal itu merupakan kewenangan dari pengadilan sendiri. Sebab berkasnya maupun tersangka sudah dilimpahkan untuk dilakukan persidangan.
“Kalau penahanan nantinya tergantung dari pengadilan. Tapi kami percaya pada tersangka tidak akan melarikan diri,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, mantan Bendahara Desa Pengembur ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pengembur, Supardi Yusuf. Bahkan, pihak Pengadilan juga telah memutuskan Supardi Yusuf dan mantan bendaharanya bersalah, dengan alasan tidak mungkin kepala desa melakukan korupsi tanpa keterlibatan bendahara.
“Keduanya ditetapkan bersalah sesuai putusan Hakim. Sehingga kami putuskan untuk menetapkan bendahara sebagai tersangka. Untungnya, mantan bendahara ini langsung mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan pada dirinya,” tuturnya.
Ia mengaku, kasus korupsi Desa Pengembur ini terbilang besar. Sebab dari hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih pada anggaran dana desa 2017. Dengan rincian kerugian ditemukan di mantan kades sebanyak Rp 600 juta lebih dan Bendahara sekitar Rp 180 juta lebih.
“Tapi bendahara sudah mengembalikan kerugiannya sekitar Rp 180 juta. Sedangkan untuk mantan kades hingga sekarang hanya mengambalikan Rp 30 juta,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus itu, tersangka mantan kades terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pembangunan menggunakan alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) 2017. Dari hasil pemeriksaan dari sejumlah program pembangunan yang dilaksanakan tahun itu sekitar empat program yang bermasalah dan diantaranya fiktif alias tidak dikerjakan oleh mantan kades setempat. Diantaranya berupa Posyandu, sumur bor dan program lainnya.
“Ini malah ada program yang tidak dikerjakan. Sehingga membuat kerugian cukup besar,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari Loteng, Feby Rudi menyatakan, karena mantan kades hingga sekarang masih belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan pada lahan miliknya di Desa Mekar sari, Kecamatan Praya Barat.
“Kami telah menyita tanah miliknya untuk mengganti kerugian negara itu,” ujarnya. (jay)