Kasus Sudiartawan Dihentikan Bawaslu
PRAYA – Penanganan kasus lima oknum pejabat status Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Tengah, yang diduga mendukung salah satu paslon masih berlanjut.
Belum lama ini, Bawaslu telah melayangkan rekomendasi untuk lima ASN ini ke komisi ASN atas pelanggaran dilakukan mereka sebagai ASN. Namun sampai saat ini, informasi sanksi dari KASN belum juga Bawaslu peroleh. Yang pihaknya ketahui setelah rekomendasi tersebut diberikan ke KASN, maka KASN nantinya memberikan rekomendasi ke Bupati untuk memberikan tindakan kepada oknum ASN.
“Kita ketahui, Bupati sendiri tidak memiliki kewajiban memberikan laporan terkait bentuk tindakan atau sanksi apa yang diterima oleh ASN. “jadi kami sendiri tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait penindakan,” kata Kordiv Hukum, Humas , Data dan Informasi Bawaslu Loteng, Baiq Husnawati pada Radar Mandalika, Senin, (26/10) kemarin.
Namun, beberapa kasus yang ada, Bupati memang memberikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi dari pusat (KASN,red) tersebut. “Terkait siapa yang harus mempublish dan seperti apa bentuk sanksi tersebut, seharusnya pemkab sendiri yang menyampaikan kepada masyarakat luas.
Bawaslu memang tetap mengawal sampai proses sanksi itu diberikan oleh Pemda. Terkait kasus lima ASN ini, sampai sekarang Bawaslu maupun Bupati masih belum mendapat turunan rekomendasi dari KASN. Sepengalamannya, untuk turunan rekomendasi dari pusat ini terbilang cukup lama. Pasalnya, beberapa kasus yang pernah Bawaslu tangani, pusat bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan lebih.
Sedangkan, untuk dugaan kasus lainnya seperti Sudiartawan sudah tidak dilanjutkan kembali, karena bukti yang tidak cukup kuat untuk menjadikan dugaan tersebut sebagai tindakan pelanggaran.
“Jadi, dari hasil penelusuran Bawaslu, kegiatan reses kemarin tidak ditemukan unsur kampanye. Terkait foto yang tersebar, hal tersebut terbukti kesalahan dari pihak tuan rumah yang tidak mencabut spanduk terlebih dahulu sebelum melakukan sesi foto bersama dewan provinsi tersebut,” katanya.
“Jadi kalau dalam agenda resesnya tidak ada muatan kampanye yang disampaikan, kalau sesi foto itu dilakukan saat setelah melakukan reses,” ceritanya. (buy)