LOTIM-Warga melaporkan kasus dugaan penahanan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga dilakukan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (15/09) kemarin Polres Lombok Timur.
Sumarli, 33 tahun selaku pendamping pelapor kasus ini menceritakan, pelapor Sahnep sudah terdata sebagai penerima program PKH, dia terdaftar sejak tahun 2017, akan tetapi pada tahun 2018 dan 2019 dia dinon- aktifkan secara sepihak oleh oknum pendamping PKH inisial, M.
“Tahun 2017 cair, tapi 2018 sampai 2019 itu dinon- aktifkan. Tapi tahun 2020 cair lagi,” ungkap Sumarli saat ditemui usai memasukan laporan, Selasa kemarin.
Pelapor sendiri tidak mengetahui alasan kenapa oknum pendamping tersebut menon- aktifkan KPM PKH atas nama Sahnep. Anehnya lagi, ketika mengecek rekning koran dari KPM tersebut aliran dana tersebut tetap mengalir ke rekning yang bersangkutan.
“Setelah kami cek rekening koran itu, ternyata dananya tetap cair,” bebernya.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan penon- aktifkannya sebagai KPM PKH selama 2 tahun. Saat ditemui media, Sumarli bersama dengan tiga KPM PKH yang melaporkan kasus ini dengan nominal aliran dana yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda pula, yakni atas nama Sahnep, Inak Sahir, dan Nurmiah.
“Jumlahnya itu kalau Sahnep 4 juta diduga mengalami pemotongan, kemudian Inaq Sahir 3 juta, dan Nurminah 2 juta dalam jangka waktu yang berbeda- beda,” jelsanya.
Sumarli mengakui, jika dari pihak koordinator PKH tingkat kecamatan sudah melakukan mediasi dengan KPM PKH, akan tetapi pihaknya tidak terima karena ada nada yang mengancam kepada salah satu KPM PKH.
“Ketika dibawakan uang damai 4 juta tersebut, salah satu pihak pendamping PKH dengan nada mengancam, katanya jika diterima uang 4 juta itu, maka KPM tidak dapat lagi bantuan PKH itu,” ceritanya polos.
Sisi lain, M sebagai terlapor saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon menjelaskan alasan dari penahanan dana PKH tersebut karena anak dari KPM sudah tidak melaksanakan studi lagi.
“Anaknya sudah tidak bersekolah lagi, makaknya kemarin sempat kita tahan,”kata M.
M mengakui aliran dana tersebut masih tetap masuk ke rekening KPM, miskipun dirinya sudah melaporkan tentang penghentian dana yang masuk tersebut.
“Saya juga tidak tahu cara menyampaikan pelaporan di rekening itu seperti apa,” cerita dia.
Sementara soal laporan dirinya, M mempersilakan pihak dari KPM jika memang sudah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Jika hal itu gagal, M mempersilakan melaporkan dirinya.(cr-ndi)