PADAT MERAYAP: Massa salah satu Bapaslon saat mengantarkan jagoan mereka daftar ke kantor KPU Lombok Tengah, pecan lalu.

PRAYA – Tim Gugus Tugas Covid-19 Lombok Tengah, mengakui massa yang membludak di momen pendaftaran Bapaslon ke kantor KPU merupakan pelanggaran. Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, HL Idham Halid mengatakan, tim gugus tugas bersama TNI-Polri berjanji akan menjaga situasi nantinya agar jangan sampai terjadi lagi pelanggaran seperti kemarin.

Selain itu, pihaknya juga akan komunikasikan dengan para kandidat, terutama tim sukses. Pasalnya yang mengumpulkan massa itu tim sukses, kalau kandidat pasti paham aturan.

“Misalnya kandidat ingin ajak 30 orang, tiba-tiba yang muncul bisa lebih dari itu. Kalau ditegur massa kandidat yang rugi,” ungkap Idham pada Radar Mandalika, Kamis, (10/9) kemarin.

Idham menekankan, jika kandidat tidak menyediakan fasilitas penunjang pencegahan covid -19 di tahapan yang ada, maka hal tersebut sudah masuk dalam pelanggaran bagi kandidat itu sendiri.

“Jadi sanksi menanti jika mereka tidak taat,” ancamnya.

Adapun sanksi kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya, mereka akan diberikan sanksi mulai dari di-sekolahkan guna diberikan pembinaan, dan sampai yang terberat pelantikan mereka bisa saja ditunda. “Kalau sampai gugur disaat pendaftaran saya rasa tidak ada, sanksi yang terberat paling penundaan pelantikan saja,” beber dia.

Idham melanjutkan, sesuai rakor Polhukam dengan semua Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada kemarin,  semua tahapan yang ada di pilkada masa pandemic ini, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pelaksanaan kampanye, pencabutan nomor, dan tahapan seterusnya. Semisal, pada saat kampanye para Calon Bupati dan Wakil Bupati Loteng nantinya harus mengarahkan massa yang mereka hadirkan di lokasi untuk wajib taat prosedur pencegahan covid-19. Kemudian, pihak penyelenggara juga harus menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan di lokasi. Termasuk juga mengawasi massa yang hadir untuk menjaga jarak. Dalam hal ini, tim gugus tugas akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak.

“KPU juga diminta oleh menteri untuk melakukan rapat koordinasi dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim sukses dan Forkopimda ,untuk nantinya dimintai pertanggung jawaban jika terjadi lagi kesalahan seperti kemarin,” sebut Idham.

“Kemarin saya dengar ada 31 kabupaten yang sudah melanggar protokol kesehatan, dan terkait calon yang melanggar protokol covid-19, nantinya akan diberikan sanksi khusus,” pungkas dia.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 211

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *