FOTOKHOTIM/RADARMANDALIKA.ID HEARING: Gong Praja Sasak saat massa aksi diterima di aula Komisi I DPRD Lombok Tengah, Rabu pagi kemarin.

PRAYA – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono di depan massa hearing bersumpah jika pihaknya tidak pernah berpihak kepada siapapun dan tidak pernah diberikan suap dari siapapun, murni ingin diberikan ruang menjadi penengah dalam kasus ini,  mengingat mobil linecruzer tersebut telah aman berada di Polres.

“Demi Allah saya bersumpah lillahita’ala saya tidak pernah menerima dan meminta apapun dari kedua belah pihak, saya diposisi tengah-tengah,” katanya tegas.

Priyo menambahkan, hasil dari pendalaman sementara saat ini dapat dipastikan akan ada yang dipidana mengingat keterangan kedua belah pihak terlah diserap dan saat ini, tinggal kedua belah pihak antara H Fajarudin dan Putu Anggraini Bet bisa sama-sama menurunkan ego sedikit, dan berbegosiasi dan bermusyawarah dalam membuat kesepakatan bersama supaya ada benang merah dalam permasalahan ini.

“Besok Hari Jumat kita akan mediasi tertutup antara H Fajarudin, H Rukli dan Putu Anggraini Bet, supaya semua jelas dan langsung saya putuskan, kalaupun ada yang dipidana maka kami akan pidana, dan kalaupun akan diserahkan mobilnya akan diserahkan hari itu juga, supaya semua clear,” katanya di hadapan massa hearing di kantor DPRD Lombok Tengah.

Selain itu, Polres berjanji dalam  minggu ini tuntaskan polemik mobile Linecruzer yang terus diperdebatkan dan diklaim kepemilikannya.

Sementara, hearing puluhan massa yang mengaku dari Gong Praja Sasak mempersoalkan kasus ini. Mobil mahal ini harga ditaksir sampai miliaran. Kasus ini mulai muncul sejak tahun 2017. Mulai dari saling melaporkan di polda maupun polres sampai masuk ke pengadilan. Namun hal yang belum menemukan titik terang yakni, kendaraan yang dijadikan barang bukti malah hilang di polres dan dipindah tangankan ke orang lain yang tidak punya hak dan bukti kepemilikan.

Ceritanya, kejadian ini berawal dari  H Fajarudin menjual mobilnya kepada H Rumli sebanyak 3 unit dan dibayarkan Cash. Kemudian seminggu kemudian H Rumli kembali membeli mobil jimny dan forthunerfor pada H Fajarudin dan tidak kunjung dibayar sampai saat ini. Mengingat H Rumli tidak mampu membayar mobil yang 2 unit tersebut, maka dijadikanlah Linekruzer menjadi jaminan hutangnya, namun naas di tahun 2017 terhadap H Fajarudin telah dilaporkan ke Polda NTB oleh Putu Anggraini bet  terkait kepemilikan Linekruzer tersebut. Maka pemanggilan terlapor menghadap memenuhi panggilan Polda, namun selang beberapa waktu perkara tersebut ditutup Polda mengingat Anggraini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan penggelapan kendaraan yang dituduhkan.

Kemudian selang beberapa bulan, Putu Anggraini bet kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah terkait penggelapan mobil, dengan alasan dipinjam dan ditipu. Moil ini pun diamankan di Polres Lombok Tengah menjadi barang bukti, kemudian tanpa sepengetahuan H Fajarudin mobil tersebut dipindah tangankan oleh pihak Polres, dan mobil tersebut diberikan pinjam rawat/ pinjam pakai/pinjam rawat kepada Putu Anggraini.

Ketua Umum Gong Praja Sasak, Deni Sakti menyayangkan mobil tersebut dikatakan dipinjam rawatkan, namun telah digadaikan, mengingat seharusnya Putu Anggraini dan H Rumli yang harus ditindak tegas, bukan hanya H Fajarudin, maka inilah yang menimbulkan pertanyaan besar.

 “Maka kami anggap adanya persekongkolan jahat kepolisian, kami tidak percaya terhadap proses hukum di Polres ini,” tegasnya.

Mengenai kepemilikan mobil yang sah secara logika yakni, dimana surat kepemilikan atas nama H Fajarudin, namun kejanggalan yang besar yakni tidak adanya etikad baik kepolisian dalam penanganan kasus ini untuk mencari H Rukli dan menangkapnya. Hal ini mengingat Rukli diduga sebagai penipuan dan telah membuat suasana jadi kocar -kacir.

“Kami harus segera dapatkan kepastian, kalaupun kemudian  kita akan mediasi maka harus ada keputusan, tanpa tapi, ” tegas Deni.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Loteng, L Sunting Mentas yang menerima massa aksi menyampaikan, permasalahnya bukan berada pada Putu Anggraini dan H Fajarudin, namun di Polres sendiri. Mengingat persoalan ini bermuara sebelum kasat yang sekarang.

“Kita punya ranah masing-masing yakni eksekutif legislatif dan yudikatif, maka kita harus selesaikan persoalan ini sesuai tupoksi masing-masing,” pintanya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 390

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *