Sumbawa – Penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dinilai penting untuk menjaga keunikan produk lokal sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata daerah. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sumbawa, Rabu (28/10), guna mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan pelindungan nama event daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum NTB, Puan Rusmayadi, menjelaskan bahwa potensi produk khas Sumbawa perlu diinventarisasi untuk melihat peluang pelindungannya melalui IG. Selain itu, nama event yang memiliki identitas dan potensi komersial dapat dikaji untuk memperoleh pelindungan melalui pendaftaran Merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi yang berlangsung bersama Kepala Disporapar Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, juga membahas konsep GI Tourism, yaitu integrasi produk berindikasi geografis dengan sektor pariwisata. Melalui pendekatan ini, keunikan produk, proses produksi, budaya, dan kearifan lokal dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata sekaligus memperluas promosi produk unggulan daerah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa pelindungan KI perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Potensi Kekayaan Intelektual daerah perlu diidentifikasi, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan sinergi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, KI dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal, memperkuat identitas pariwisata, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik yang telah berlaku sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Sementara itu, perluasan tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan masih dalam proses penyusunan peraturan pelaksana.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum NTB berharap inventarisasi potensi Indikasi Geografis dan pengkajian pelindungan nama event dapat ditindaklanjuti bersama Disporapar serta perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelindungan KI sekaligus mendorong pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Kabupaten Sumbawa.(red)
