Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Sosialisasi Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Kerja Inspektorat Wilayah V secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman satuan kerja mengenai penerapan dan evaluasi manajemen risiko guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pencapaian kinerja.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Wilayah V, Joko Martanto, yang menegaskan pentingnya evaluasi manajemen risiko sebagai bagian strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan manajemen risiko berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko. “Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi atau dokumen semata, tetapi juga menjadi kontribusi strategis untuk memastikan efektivitas manajemen risiko dalam menurunkan tingkat risiko di satuan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menekankan tiga aspek utama dalam evaluasi, yaitu identifikasi dan evaluasi risiko, penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang terukur, serta komitmen pimpinan dalam mendukung penerapan manajemen risiko. Seluruh satuan kerja di lingkungan Inspektorat Wilayah V diharapkan menjadikan evaluasi tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pengendalian internal dan memastikan berbagai potensi hambatan terhadap pencapaian kinerja dapat diantisipasi secara tepat.
Dalam pemaparan teknis, Pengendali Teknis Inspektorat Wilayah V, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa evaluasi dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Inspektur Jenderal Nomor ITJ.7.PT.03.03 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum. Evaluasi mencakup sejumlah komponen, antara lain kepemimpinan yang kondusif, identifikasi dan analisis risiko, penyediaan informasi yang relevan, serta pemantauan berkelanjutan. Proses penilaian juga akan meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, dan uji petik data dukung dengan memanfaatkan aplikasi e-Manajemen Risiko.
Pelaksanaan evaluasi dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua hingga minggu keempat November 2026, meliputi penginputan data dukung oleh satuan kerja dan evaluasi awal oleh tim penilai. Selanjutnya, panel tingkat wilayah/Inspektorat direncanakan pada awal Desember 2026 untuk menyamakan persepsi dan memastikan validitas hasil penilaian tingkat kematangan manajemen risiko. Melalui tahapan tersebut, satuan kerja diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan pengendalian risiko serta menindaklanjuti hasil evaluasi secara terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen risiko secara konsisten sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Penerapan manajemen risiko yang efektif diharapkan mampu memperkuat pengendalian internal, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mendukung pencapaian kinerja Kanwil Kemenkum NTB secara optimal.(red)
