Mataram, – Sejumlah lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB, telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/10), bertempat di Aula Rinjani Lantai III Kanwil Kemenkum NTB.
Membuka rapat secara langsung, Erbata Sri Muliatini, selaku Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum NTB, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki keselarasan substansi, ketepatan dasar hukum, dan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Lima rancangan regulasi yang dibahas mencakup Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi NTB, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rapergub tentang Standar Harga Satuan.
Dalam pembahasan Raperda Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyelarasan jangka waktu pelaksanaan dan peta jalan penyediaan fasilitas keselamatan jalan menjadi tiga tahun, yakni 2026–2028. Selain itu, pengaturan nomenklatur perangkat daerah juga perlu disesuaikan agar regulasi tetap relevan ketika terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan.
Sementara itu, pada Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi NTB, pembahasan difokuskan pada penguatan aspek pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran beserta keluarganya. Tim harmonisasi juga menekankan pentingnya kejelasan pengaturan biaya dalam proses penempatan pekerja migran agar tidak menimbulkan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, penyempurnaan diarahkan pada penyesuaian substansi terhadap dinamika perubahan iklim serta fleksibilitas penerapan teknologi pertanian modern atau smart farming. Adapun pembahasan Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara menitikberatkan pada penyesuaian ketentuan dana jaminan dengan regulasi nasional terbaru.
Selanjutnya, dalam pembahasan Rapergub tentang Standar Harga Satuan, tim harmonisasi menyoroti pentingnya regulasi sebagai pedoman penyusunan anggaran perangkat daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Sejumlah catatan diberikan, antara lain terkait kesesuaian judul rancangan dengan program pembentukan regulasi daerah serta kelengkapan lampiran Analisis Standar Belanja (ASB).
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menegaskan pentingnya pengharmonisasian sebagai upaya menghadirkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pengharmonisasian bukan sekadar memenuhi tahapan administratif pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB dalam membentuk regulasi daerah yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(red)
