Mataram – Untuk memastikan produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bima secara daring melalui Zoom Meeting, 28 Oktober 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Erbata Sri Muliantini, serta diikuti Tim Kerja Pengharmonisasian bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima, antara lain BPKAD, BRIDA, Dinas PUPR, Bidang Aset, Kelompok Kerja Inovasi, dan Bagian Hukum. Erbata menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi pengharmonisasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah Tahun 2026–2029, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Sistem Manajemen Pemeliharaan Jalan Daerah Berbasis Prediktif dan Partisipatif melalui PRIME-ROAD, serta Perubahan Kedua atas Perbup Bima Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan Raperbup pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tim harmonisasi menekankan pentingnya keselarasan program riset dengan prioritas pembangunan daerah, kejelasan indikator keberhasilan, serta pembagian kewenangan antarperangkat daerah. Sementara itu, Raperbup TJSLP mendapat sejumlah catatan mendasar terkait kewenangan pengaturan, termasuk ketentuan alokasi anggaran perusahaan. Rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun ulang karena belum memiliki dasar pendelegasian yang memadai.
Adapun Raperbup PRIME-ROAD diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemeliharaan jalan melalui kejelasan kewenangan, validasi data kondisi jalan, serta penentuan prioritas penanganan secara terukur. Pada Raperbup Standar Biaya Masukan, penyempurnaan difokuskan pada kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, dan penyesuaian lampiran standar harga satuan guna mendukung pengelolaan anggaran daerah yang tertib dan akuntabel.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menekankan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Risman.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan menjadi dasar penyempurnaan masing-masing rancangan oleh pemrakarsa. Surat selesai harmonisasi akan diterbitkan setelah seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan dan kesepakatan dalam berita acara pengharmonisasian. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bima dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.(red)
