Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan edukasi mengenai pentingnya pelindungan merek kepada 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan Pelatihan UMKM Level Up Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Kamis (29/10), di Gedung PLUT KUMKM, Kota Mataram. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai bagian dari upaya melindungi identitas dan meningkatkan nilai ekonomi produk.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Linda Maya Sastra, menyampaikan materi mengenai konsep dasar, fungsi, dan klasifikasi merek. Ia menjelaskan perbedaan antara paten yang melindungi invensi di bidang teknologi dan merek yang berfungsi sebagai identitas pembeda barang atau jasa. Linda juga menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk memperoleh pelindungan hukum serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha.

“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa merek bukan sekadar nama atau logo usaha, tetapi merupakan identitas yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan merek yang digunakan telah ditelusuri dan didaftarkan sesuai ketentuan,” jelas Linda.

Selain membahas fungsi dan klasifikasi merek, peserta memperoleh penjelasan mengenai penentuan kelas barang dan jasa serta ketentuan perpanjangan merek. Materi dilanjutkan oleh Risma Superanita, pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, yang memandu peserta memahami proses penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta tata cara pembuatan akun dan pengajuan permohonan pendaftaran merek secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada sesi praktik dan diskusi, peserta dibimbing untuk memeriksa ketersediaan merek yang digunakan dalam usaha masing-masing melalui PDKI. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran dengan tarif khusus UMK sebesar Rp500.000, termasuk dokumen pendukung yang harus disiapkan. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar prosedur pendaftaran, perpanjangan, perubahan nama atau logo merek, serta hubungan antara pendaftaran merek dan kewajiban perpajakan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Risman Somantri, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan legalitas dan daya saing usaha. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memperluas edukasi dan pendampingan di bidang kekayaan intelektual agar pelaku UMKM semakin memahami pentingnya pelindungan merek serta mampu mengoptimalkan potensi usahanya.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *