MATARAM – Kekayaan budaya Nusa Tenggara Barat tak hanya menyimpan nilai sejarah dan identitas, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang perlu mendapat pelindungan hukum. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Dinas Kebudayaan Provinsi NTB mulai memetakan potensi Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (23/9/2026). Pertemuan membahas rencana kerja sama dalam inventarisasi, pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan budaya NTB.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan NTB memiliki beragam potensi budaya dan kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, inventarisasi dan pemetaan menjadi langkah awal untuk memastikan setiap potensi memperoleh bentuk pelindungan yang sesuai. Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Setiap potensi perlu kita identifikasi dan pilah berdasarkan bentuk pelindungannya. Tidak semuanya menggunakan skema yang sama, karena bisa berupa KIK, merek, hak cipta, Indikasi Geografis, desain industri, paten, maupun bentuk pelindungan KI lainnya,” ujar Milawati.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan, menyampaikan besarnya potensi kebudayaan NTB perlu diikuti dengan inventarisasi, pengkajian, pelindungan, dan pemanfaatan secara optimal. Proses tersebut, kata dia, perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota, komunitas budaya, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sejumlah potensi yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain Desa Sade, Tembe Nggoli, Tembe Muna Pa’a, Pacoa Jara, Ntumbu Tuta, rumah adat, Sekepat, Lumbung, Tenun Sembalun, Tenun Sumbawa, Keris Samparaja Kesultanan Bima, kerupuk kulit Seganteng, terasi Lombok, kangkung, mutiara, kopi Robusta Batulanteh, kopi Robusta Rinjani, hingga lagu daerah anonim.

Pembahasan juga menyoroti kebutuhan penguatan pelindungan terhadap tenun dan komunitas budaya, termasuk menghadapi persoalan pengakuan atau klaim budaya antardaerah.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas Pelindungan KIK NTB yang dapat melibatkan Dinas Kebudayaan, Kanwil Kemenkum NTB, Balai Pelestarian Kebudayaan, Dekranasda, Desa Berdaya, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, mengatakan fungsi Kanwil di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual dapat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya tersebut, mulai dari inventarisasi hingga pendampingan dan penguatan pelindungan hukum.

“Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti pada pendataan, tetapi berlanjut pada bagaimana potensi yang sudah teridentifikasi dapat memperoleh pelindungan dan dimanfaatkan secara optimal,” kata Anna.

Dalam rapat tersebut, kedua pihak juga membahas percepatan penyusunan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kebudayaan Provinsi NTB.

Sebagai langkah konkret, data kebudayaan, KIK, merek, serta potensi KI lainnya akan disinkronkan dalam satu matriks. Data tersebut kemudian dipilah untuk menentukan bentuk pelindungan yang paling tepat sekaligus mengidentifikasi objek yang masih membutuhkan dokumen pendukung.

Kolaborasi juga diarahkan pada penguatan Sentra KI sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan, termasuk bagi pemerintah kabupaten/kota serta komunitas budaya.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda inventarisasi, sinkronisasi, dan pemilahan data potensi kebudayaan dan KI.

“Yang kita bangun bukan sekadar database, tetapi ekosistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual agar potensi budaya NTB memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegas Milawati.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *