MATARAM – Kerupuk Kulit Seganteng menjadi salah satu potensi usaha masyarakat yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui pelindungan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mulai memetakan opsi pelindungan merek, termasuk kemungkinan penggunaan merek kolektif sebagai identitas bersama para pelaku usaha.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Kanwil Kemenkum NTB bersama pelaku usaha Kerupuk Kulit di Lingkungan Seganteng, Kota Mataram, Rabu (23/9/2026).

Audiensi menjadi ruang untuk menggali potensi Kekayaan Intelektual sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek. Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk, tetapi juga menjadi bagian dari identitas, reputasi, pemasaran, dan nilai ekonomi suatu produk.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pengembangan usaha perlu berjalan seiring dengan penguatan aspek legalitas, termasuk pelindungan Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, produk Kerupuk Kulit Seganteng memiliki potensi untuk diperkuat identitasnya melalui skema yang sesuai dengan karakteristik para pelaku usaha. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah merek kolektif yang dapat digunakan sebagai identitas bersama.

Namun, gagasan tersebut belum menjadi keputusan bersama. Para pelaku usaha menyampaikan bahwa masing-masing produk memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari cita rasa, kualitas, proses pengolahan hingga teknik produksi yang menjadi ciri khas masing-masing usaha.

Karena itu, penggunaan satu merek bersama perlu dibahas secara matang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh produk memiliki karakteristik dan kualitas yang sama.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki identitas usaha sendiri, pendaftaran merek secara individual tetap menjadi pilihan. Sementara merek kolektif dapat dikaji apabila nantinya terdapat kesepakatan mengenai identitas, karakteristik produk, serta tata cara penggunaan dan pengelolaannya.

Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan pendampingan dalam menentukan skema pelindungan yang paling sesuai. Selanjutnya, para pelaku usaha akan melakukan musyawarah internal untuk menentukan bentuk pelindungan merek yang akan ditempuh.

Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan, pelindungan Kekayaan Intelektual perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, produk Kerupuk Kulit Seganteng diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat sekaligus memperoleh pelindungan hukum dan nilai tambah ekonomi.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pengembangan potensi usaha daerah,” ujar Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *