KLU– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gabungan (Opgab) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada Kamis (13/8) Kegiatan operasi penindakan dilaksanakan di Kecamatan Gangga dan Kecamatan Kayangan dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait seperti Satpol PP dan Bea Cukai Mataram.
Dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok dan tembakau ilegal dari berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 000.5.9.3/355/Pol.PP/2026, barang bukti yang kemudian diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara kepada Kantor Bea dan Cukai Mataram terdiri atas 628 bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara 12.560 batang, 4 bungkus Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau setara 48 batang, serta 265 bungkus Tembakau Iris (TIS) dengan berat keseluruhan 5.300 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai merek, di antaranya Marlong, HD, Conext, Noverm, Nexsus, Humnier, Zello, Nexus, Aslah, Reno, Canyon, Venom, Helium, dan Manchester.
“Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Satpol PP bersama instansi vertikal, khususnya Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra MH kemarin.
Rokok yang diamankan langsung diserahkan
ke pihak bea cukai, dimana diterima Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Mataram, R. Bimo Ario Tejo, sekaligus menandatangani berita acara serah terima barang bukti.
Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut hasil operasi sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan tertib di Kabupaten Lombok Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” jelasnya.
Melalui operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan memperdagangkan produk hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(dhe)

