Kota Bima – Pentingnya pemahaman hukum masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah serta gangguan ketertiban umum mendorong Posbakumadin Bima bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Mande, Kota Bima pada Kamis (27/08)
Kegiatan diikuti paralegal se-Kota Bima serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Direktur Posbakumadin Bima, Lurah Mande, penyuluh hukum, dan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Bima.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa sengketa tanah merupakan persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya dokumen pertanahan yang sah dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Paralegal memiliki peran penting dalam memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, paralegal juga dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” ujar Milawati.
Materi penyelesaian sengketa tanah disampaikan oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bima, yaitu Sita Awalunnisa, Salahudin, dan Dicky Yunasyah. Peserta memperoleh penjelasan mengenai penyebab sengketa tanah, proses penyelesaian, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Made Agus Suarjaya, mengenai bentuk gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum beserta sanksi hukumnya.
Melalui penyuluhan hukum ini, paralegal diharapkan semakin siap membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sekaligus mencegah sengketa tanah dan gangguan ketertiban umum di Kota Bima. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan para narasumber.(red)
