Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan pemantauan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bima, Jumat (21/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual sekaligus memperkuat sinergi dengan APH dalam menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan memberikan kepastian hukum.

Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Kepolisian Resor Bima Kota. Tim Kanwil Kemenkum NTB diterima Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Pol Wayan Mariana, bersama jajaran di ruang Sat Reskrim. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, Polres Bima Kota belum menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menyampaikan bahwa koordinasi dengan APH merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. “Koordinasi ini merupakan wujud sinergi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang merek dan hak cipta, melalui pertukaran informasi serta koordinasi berdasarkan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Anna.

Selain berkoordinasi dengan APH, Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan pemantauan langsung terhadap pelaku UMKM di sentra usaha Kota Bima. Dari hasil pemantauan, masih terdapat pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena belum sepenuhnya memahami pentingnya pelindungan merek bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum NTB untuk terus meningkatkan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Anna juga mengimbau pelaku UMKM agar memperhatikan aspek pelindungan Kekayaan Intelektual sejak menjalankan kegiatan usaha, khususnya dalam penggunaan dan pendaftaran merek. “Pelaku UMKM perlu memperhatikan pelindungan Kekayaan Intelektual, termasuk memastikan penggunaan merek secara sah dan melakukan pendaftaran merek atas produk yang dimiliki. Penelusuran merek sebelum digunakan juga penting untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” jelasnya. Tim turut memberikan informasi mengenai manfaat pendaftaran merek serta layanan konsultasi dan pendampingan yang tersedia di Kanwil Kemenkum NTB.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual perlu dilakukan secara berkelanjutan, khususnya bagi pelaku UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB, pelaku usaha, dan Aparat Penegak Hukum menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan usaha masyarakat di Nusa Tenggara Barat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *