Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Mataram, Kamis (20/8). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Mandalika Kanwil Kemenkum NTB dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Mataram, RSUD H. Moh Ruslan, BKD Kota Mataram, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dua Rancangan Peraturan Wali Kota terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan BLUD RSUD H. Moh Ruslan.
Dalam sambutannya, Edward menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi, setiap rancangan regulasi dapat dicermati dari aspek substansi, keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi aspek kesesuaian substansi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.
Melalui pembahasan bersama, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan regulasi yang dibahas. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, efektif, serta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Mataram dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
