Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengikuti Rapat Forum Validasi Awal Bersama Pemerintah Daerah terkait Penguatan Peran Kementerian Hukum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), Rabu (29/7/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta narasumber lokakarya.

Forum membahas penguatan posisi Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah, dalam Forkopimda melalui rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022. Penguatan tersebut dipandang penting mengingat Kantor Wilayah memiliki fungsi strategis dalam harmonisasi peraturan daerah, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Staf Ahli Menteri Hukum, Sucipto, menyampaikan bahwa penguatan peran Kementerian Hukum diperlukan agar Kantor Wilayah memiliki posisi institusional yang lebih kuat dalam mendukung pengambilan kebijakan di daerah. Forum juga membahas urgensi regulasi, penguatan sumber daya manusia, kapabilitas teknis, serta peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa rencana perubahan PP Nomor 12 Tahun 2022 perlu memperhatikan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang turut mengatur keberadaan Forkopimda.

“Penguatan peran Kantor Wilayah dalam Forkopimda merupakan langkah strategis, namun perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan sinkronisasi regulasi. Di sisi lain, kapasitas SDM seperti perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum juga harus terus diperkuat agar Kanwil mampu memberikan kontribusi substantif dalam pembahasan kebijakan di daerah,” ujar Milawati.

Kakanwil menambahkan, penguatan posisi Kantor Wilayah perlu didukung dengan peningkatan kualitas layanan dan penguasaan substansi pada bidang Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, harmonisasi peraturan, serta pembinaan hukum sehingga keberadaan Kanwil dapat memberikan nilai tambah dalam koordinasi bersama pemerintah daerah.

Sejumlah Kepala Kantor Wilayah turut menyampaikan masukan, antara lain perlunya penegasan dasar hukum keanggotaan Kementerian Hukum dalam Forkopimda, perumusan kewenangan spesifik Kanwil di daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah dan kompetensi SDM, serta penyusunan ketentuan teknis yang mampu menjamin pelaksanaan penguatan peran tersebut secara seragam di seluruh daerah.

Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan finalisasi rancangan perubahan PP Nomor 12 Tahun 2022, kajian keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan pedoman teknis pelibatan Kanwil dalam Forkopimda, penguatan kapasitas SDM, serta peningkatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait. Kanwil Kemenkum NTB mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *