Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memastikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Bima selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat pengharmonisasian yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (12/8).
Tiga rancangan yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperbup tentang Pedoman Penagihan Pajak Daerah, serta Raperbup tentang Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk PBB-P2 dan BPHTB.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bappenda Kabupaten Bima, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Edward menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi daerah harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kewenangan instansi lainnya. Tim Perancang Kanwil juga memberikan sejumlah catatan terkait materi muatan, sistematika, ketentuan sanksi, hingga kesesuaian dasar hukum dari ketiga rancangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan pelindungan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
Dari hasil harmonisasi, dua rancangan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Raperbup tentang Pedoman Penagihan Pajak Daerah. Sementara Raperbup tentang Zona Nilai Tanah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diformulasikan kembali agar sesuai dengan kebutuhan, kewenangan daerah, serta prinsip keadilan dalam penghitungan nilai objek pajak.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif. “Kanwil Kemenkum NTB terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, sesuai kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bima. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan menerbitkan surat selesai pengharmonisasian terhadap dua rancangan serta surat pengembalian terhadap Raperbup tentang Zona Nilai Tanah.(red)
