LOBAR—Puluhan tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengharapkan kesetaraan status masa kerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, SK kontrak para guru itu hanya berlaku setahun dan diperpanjang. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang status masa kerjanya hingga masa pensiun.

Hal itu diungkapkan para guru PPPK saat audiensi (hearing) bersama jajaran Komisi IV DPRD Lobar di ruang paripurna dewan, Senin (10/8).

Meski menyampaikan apresiasi kebijakan perpanjangan SK kerja yang telah berjalan, para guru menegaskan bahwa pola evaluasi dan perpanjangan kontrak tahunan masih menyisakan beban psikologis serta ketidakpastian administratif yang berulang. Bahkan, skema itu dianggap terlalu singkat serta menyita energi administratif. Sebagai opsi moderat yang tetap mengacu pada regulasi teknis kepegawaian, para guru mengusulkan agar perpanjangan kontrak dilakukan minimal lima tahun sekali.

Ketua Forum Guru PPPK Lobar, Taufiq, mengungkapkan aspirasi itu disampaikan para guru dari formasi 2021 hingga 2024. Para guru berharap regulasi ke depan memberikan kesempatan bagi PPPK yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan strategis seperti Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta kejelasan skema kenaikan pangkat dan golongan.

“Pengabdian kami sebagai guru adalah pekerjaan yang luar biasa besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan kepastian yang setimpal atas dedikasi yang telah diberikan,” ujar perwakilan guru lainnya di hadapan jajaran dewan.

Tak hanya itu, forum membedah tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi ini membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027, yang dikhawatirkan menekan porsi formasi PPPK. Para guru dan legislatif berharap ada relaksasi atau diskresi khusus dari pemerintah pusat agar aturan anggaran tersebut tidak memicu pemangkasan kebutuhan tenaga pendidik.

Di sisi lain, pengawalan juga ditujukan bagi 31 orang PPPK paruh waktu di Lobar yang saat ini masih terkendala proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di luar persoalan kepegawaian, audiensi ini juga membedah isu krusial terkait pencatatan data pendidikan di Kabupaten Lobar. Para guru PPPK juga mengkritisi daftar anak putus sekolah di Lobar yang dinilai belum tertata rapi dan masih simpang siur di tingkat lapangan. “Hearing itu juga terbuka soal data anak putus sekolah. Data tersebut amburadul dan harus diperbaiki. Karena dalam data, ada nama yang sebenarnya sudah menikah, bahkan ada yang sudah menjadi anggota TNI tetapi masih masuk daftar anak putus sekolah,” ungkap guru lainnya menimpali.

Para guru mendesak adanya integrasi dan penyatuan data secara terpadu antara Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak terkait agar data tidak simpang siur dan program intervensi pendidikan tepat sasaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, mengamini bahwa perpanjangan kontrak tahunan terlalu singkat dan memicu kekhawatiran yang tidak perlu bagi para tenaga pendidik.

“Perpanjangan tidak seharusnya satu tahun, tapi kalau bisa lima tahun sekali. Itu yang paling relevan,” kata Munip.

Ia menilai pemerintah harus memberikan jaminan keamanan kerja bagi para guru itu agar tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak.

“Kalaupun di dalam hal yang lain tidak boleh ada pemutusan PPPK, maka itu membuktikan bahwa perpanjangan SK itu hanya sifatnya administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pemutakhiran data dari instansi teknis dan satuan pendidikan. Ia menilai ketidaksinkronan data BPS dengan kondisi riil di sekolah bersumber dari kelalaian pihak sekolah dan dinas dalam memperbarui data dasar.

“Persoalannya adalah your data is bull, should be failed, kan begitu. Berarti dinas tidak melakukan perbaikan data pengirim, nah itu masalahnya. Enggak bisa kita salahkan BPS, kadang sekolah,” tegas Syamsuriansyah.

Politisi Partai Perindo itu mencontohkan bagaimana klaim “kelebihan guru” atau kekurangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sering kali tidak rasional karena tidak dihitung berdasarkan rasio jumlah sekolah dan rombongan belajar (rombel) yang nyata.

“Bagaimana cara Anda membuat analisis kebutuhan guru? Pak bupatinya dulu kiranya: kita kelebihan guru! Lah, bagaimana ceritanya dia kelebihan guru? Berapa banyak sekolah yang ada di Kabupaten Lobar dengan berapa jumlah rombongan belajar yang akan clear di situ? Baru kelihatan jumlah kebutuhan gurunya,” lanjutnya.

Menutup audiensi, Komisi IV DPRD Lobar berkomitmen membawa seluruh tuntutan perpanjangan SK, penyelesaian kendala NIK PPPK paruh waktu, hingga pembenahan integrasi data pendidikan ke tingkat pembahasan bersama Pemkab Lobar dan kementerian terkait demi menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi dunia pendidikan daerah. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *