Mataram – Memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak melampaui kewenangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap lima rancangan regulasi Provinsi NTB, Jumat (26/6), di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi NTB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi NTB, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Milawati mengapresiasi kehadiran Pemerintah Provinsi NTB dan berharap proses harmonisasi berjalan lancar dan konstruktif.
”Harapan kami harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Mila.
Pembahasan harmonisasi mencakup Rapergub tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan serta Rapergub tentang Standar Pelayanan Minimal pada BLUD RS H.L. Manambai Abdulkadir. Selain itu, dibahas pula Raperda tentang Perubahan atas Perda Bale Mediasi, Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, antara lain penyesuaian konsideran, dasar hukum, materi muatan, serta pembatasan ruang lingkup pengaturan agar tidak melampaui kewenangan Pemerintah Daerah. Harmonisasi juga menekankan pentingnya kesesuaian teknik penyusunan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setda Provinsi NTB selaku wakil pemrakarsa.(red)