LOBAR—Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj. Nurul Adha memberikan penjelasan mengenai prinsip kehati-hatian proses pengurusan pengaktifan Universal Health Coverage (UHC) yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dikes P2KB). Langkah ini menyusul kritik dan masukan DPRD Lobar atas keluhan warga yang merasa ribetnya pengurusan program kesehatan itu.
Menurut wanita yang akrab disapa Ummi Nurul itu, masukan DPRD sangat baik untuk pembenahan pelayanan. Hanya saja, Ummi Nurul menjelaskan kondisi yang dihadapi Pemkab Lobar saat ini dengan data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pusat yang masih dalam proses verifikasi dan validasi (verval). Bahkan, terdapat sekitar 97 ribu penerima PBI JKN kategori masyarakat miskin Desil 3–5 yang harusnya masih menerima bantuan, justru dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Sementara kondisi anggaran UHC Lobar sebesar Rp65 miliar saat ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin kategori Desil 6 sampai 8.
“Karena pembiayaannya untuk Desil 1–5 dibiayai dari PBI JKN pemerintah pusat, dan Desil 6–8 dibiayai dari UHC. Tapi sekarang banyak yang kepesertaannya dikeluarkan dari pusat karena dianggap sudah keluar dari Desil 5,” terang Nurul saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/6).
Capaian Pemkab Lobar menekan angka kemiskinan di daerah dinilai juga memengaruhi banyaknya angka penerima bantuan yang dikeluarkan pusat. Sayangnya, beberapa kepesertaan itu masih dalam status miskin kategori Desil 3–5. Pemda sudah meminta Dinas Sosial untuk meng-update data untuk memastikan kondisi itu, agar bisa diusulkan untuk pengaktifan kembali.
“Anggaran UHC kita Rp65 miliar, kalau semua mau dimasukkan aktif di UHC, belum tentu bisa mencukupi. Sehingga ketika ada yang sakit harus diverval dulu datanya, baru bisa diaktifkan untuk UHC,” jelasnya.
Agar anggaran UHC itu tidak jebol dan diperuntukkan tepat sasaran, Pemkab mendorong verval data Desil 1–5. Sebab untuk kategori itu, ditanggung pembiayaannya dari dana pusat. Sedangkan untuk UHC, APBD Lobar mengkaver Desil 6–8, sehingga tidak terjadi anggaran ganda yang dialokasikan Pemkab Lobar.
“Saya kira masukan-masukan dari teman-teman dewan pasti baik, tujuannya untuk kepentingan masyarakat Lobar. Kita juga sama niatnya, di eksekutif juga sedang membenahi,” katanya.
Sejauh ini, untuk kategori Desil 1–2 sudah tuntas dilakukan oleh pusat. Prosedur pengurusan UHC yang dilakukan dinas berfungsi untuk memverifikasi apakah pasien tersebut masih sebagai penerima PBI JKN atau sudah keluar. Hal ini dilakukan agar anggaran UHC tepat sasaran dan tidak ada anggaran ganda yang dikeluarkan Pemkab Lobar.
Ummi Nurul mengatakan langkah inisiatif Bupati Lobar menggelar Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman informasi tersebut. Bahkan, Bupati tetap menyampaikan pentingnya pemutakhiran data kemiskinan untuk mempermudah proses pelayanan.
“Kalau kita sudah punya data yang satu kan gampang, di mana saja sebenarnya, misalnya pengurusannya lewat puskesmas. Kalau datanya sudah selesai verval itu enak kita, gitu. Tapi ini kan data yang belum selesai, sehingga sumber data kita ini yang belum. Kalau sudah ada, sebenarnya enak semuanya, tinggal kita koordinasikan dengan sumber data gitu,” pungkasnya.
Terpisah, Dinas Kesehatan menerangkan kondisi penonaktifan kepesertaan UHC tidak hanya dialami Lobar saja, melainkan se-Indonesia. Bahkan, ada sekitar satu juta lebih kepesertaan yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, baik itu kategori PBI JKN maupun kepesertaan mandiri karena tunggakan iuran. Di Lobar sendiri, angka penonaktifan dari kepesertaan PBI JKN mencapai sekitar 97 ribu kepesertaan UHC.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Lombok Barat (Lobar) Hj. Erni Suryana mengaku di tahun ini sudah terjadi dua kali penonaktifan kepesertaan PBI JKN Lobar, masing-masing 50 ribu jiwa dan 47 ribu jiwa.
“Salah satu penyebab terjadinya penonaktifan itu adalah ketika ditemukan pinjaman online, sehingga dianggap keluar dari Desil 1 sampai 5. Itu salah satu penyebabnya, tetapi kebijakan itu ada di pusat kenapa dinonaktifkan,” terangnya.
Peran desa dalam melakukan pemutakhiran data warga Desil 1 sampai 5 sangat diharapkan agar proses reaktivasi kembali bisa dilakukan.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Lobar Yuliana menambahkan bahwa hampir 60 persen lebih kepesertaan berasal dari PBI JKN, sedangkan peserta yang tidak aktif mencapai 90 ribu lebih. Dikatakan, tingkat kepesertaan UHC mencapai 99 persen, tetapi tingkat keaktifannya hanya 83 persen. Sedangkan 16 persen lebih atau setara dengan 135 ribu jiwa merupakan peserta yang nonaktif. Ratusan ribu peserta inilah yang berpotensi masuk dan ditanggung melalui UHC. Sayangnya, untuk mengakomodasi itu semua butuh anggaran mencapai Rp135 miliar. Sementara kemampuan daerah sendiri melalui UHC, total anggaran yang disiapkan tahun ini sebesar Rp65 miliar. Anggaran ini terbatas sehingga dialokasikan pada hal yang prioritas. Dalam proses pelayanan pun dipermudah bagi warga yang dirawat di rumah sakit, karena akan diurus oleh pihak RS langsung.
“Jadi tidak ada yang dipersulit,” pungkasnya. (win)
