Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Notaris Pengganti yang akan bertugas di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Kamis (25/6), tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum penting yang menandai amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab baru yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. Menurutnya, setiap jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Milawati berharap para Notaris Pengganti yang telah diambil sumpahnya dapat terus mengembangkan kemampuan dan kompetensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatan. “Jabatan yang diemban hari ini merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga dengan baik. Saya berharap seluruh pejabat dan Notaris Pengganti dapat memberikan kontribusi nyata, menjaga profesionalisme kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik dengan menghindari segala bentuk pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang dapat menurunkan kredibilitas organisasi. Integritas dan akuntabilitas, lanjutnya, merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, termasuk dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Keberadaan Notaris Pengganti memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan, khususnya ketika notaris yang digantikan sedang menjalani cuti atau berhalangan melaksanakan tugas jabatannya. Dengan adanya Notaris Pengganti, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembuatan akta dan layanan hukum lainnya tetap dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengambilan sumpah jabatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berharap para Notaris Pengganti dapat mengemban amanah dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, berkepastian, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *