LOBAR—Polres Lombok Barat (Lobar) akhirnya menetapkan seorang kakek inisial N alias S di Kecamatan Kuripan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah serangkaian panjang penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas laporan pihak keluarga korban awal Juni lalu.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lobar yang menangani kasus itu, menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan asusila tersebut. Peristiwa memilukan diduga terjadi pada Minggu (17/05) sekitar pukul 12.30 WITA. PPelak N alias S diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun di kediamanya. Namun aksi bejat kakek 70 tahun itu langsung diadukan korban kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima atas tindakan bejat lansia itu langsung melaporkan ke kepolisian.
“Perkembangan penanganan perkara Laporan Peristiwa Terjadinya Dugaan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, Sabtu (20/6).
Menurutnya sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis visum terhadap kondisi fisik korban menguatkan dugaan itu. Termasuk sejumlah keterangan saksi-saksi.
“Surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Pasca mencuatnya kasus itu dimasyarakat, Pelaku S mengamankan diri di Mapolres Lobar untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Terlebih isu yang berkembang dimasyarakat dugaan bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Terkait itu, Polres Lobar menerangkan dari hasil pemeriksaan diduga aksi itu dilakukan hanya sekali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (win)
