Mataram – Untuk memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, Komisi XIII DPR RI menggelar diskusi publik bersama pemangku kepentingan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari kunjungan kerja DPR RI dalam rangka menghimpun masukan daerah terhadap penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional. Diskusi tersebut dipimpin Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.

Dalam arahannya, Umbu menegaskan bahwa penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Menurutnya, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu didengar karena aturan yang dibentuk nantinya akan mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum yang melibatkan hubungan lintas negara.

“Undang-undang ini disusun untuk mengatur hak masyarakat dan memberikan perlindungan hukum. Karena itu, penting bagi DPR RI untuk mendengar langsung masukan dari daerah,” ujarnya.

Umbu menjelaskan, Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan hukum privat yang melibatkan warga negara atau badan hukum dari negara berbeda. Persoalan tersebut dapat mencakup kontrak internasional, sengketa perdata lintas negara, kepemilikan properti, warisan, hingga pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Melalui diskusi publik ini, DPR RI berharap masukan dari NTB dapat memperkaya substansi RUU Hukum Perdata Internasional agar lebih menyeluruh, terintegrasi, dan mudah diterapkan dalam menangani perkara perdata lintas negara.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang dialog antara DPR RI, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat proses pembentukan undang-undang yang berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB menyambut baik kunjungan kerja DPR RI sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam rapat ini juga Kanwil Kemenkum NTB turut memberikan sejumlah masukan terhadap materi muatan RUU HPI, termasuk penyempurnaan beberapa definisi dan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *