LOBAR—Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 77 desa di Lombok Barat (Lobar) direncanakan digelar Desember 2026 ini. Pembahasan teknis pelaksanaan serta penganggaran sedang dimatangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksana dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, Mahnan menerangkan, sesuai regulasi itu diatur berbagai poin penganggaran pelaksanaan Pilkades tersebut pada APBD.
“Jadi, disebutkan di sana dalam PP itu bahwa pilkades serentak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tetapi, dalam penjelasan pasal itu item-item yang dibiayai itu sudah disebutkan,” terang Mahnan belum lama ini.
Inventarisasi item penganggaran dilakukan Pemkab Lobar untuk memastikan besaran anggaran yang akan digelontorkan Pemkab Lobar. Sebab, regulasi itu mengatur item penganggaran, di antaranya pengadaan kertas suara, bilik suara, hingga honor KPPS.
“Nah, sehingga kami sudah menginventarisir kebutuhan pilkades itu di luar dari yang disebutkan secara detail di PP, untuk sharing anggaran dengan pemerintah desa melalui APBDes,” bebernya.
Diakuinya, pada pelaksanaan Pilkades serentak periode sebelumnya, sharing anggaran itu dilakukan dengan Pemerintah Desa (Pemdes), seperti untuk kebutuhan konsumsi kepanitiaan maupun honorarium. Kemungkinan hal itu kembali dilakukan pihaknya di Pilkades serentak tahun ini.
“Kami sudah menghitung asumsi kebutuhan untuk 77 desa ini, ya nanti kami siapkan regulasi dulu. Harus koordinasi dengan kepala BAKD, untuk selanjutnya dibuatkan regulasi minimal Perbup. Itu nanti item-item yang dibiayai oleh APBD maupun APBDes dijelaskan di sana,” paparnya.
Saat disinggung kemungkinan desa menolak rencana sharing anggaran Pilkades dampak anggaran pemerintah desa yang terbatas akibat pemotongan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Mahnan menilai masih ada jalan. Sebab, kemungkinan porsi besaran sharing itu akan lebih didominasi dari APBD.
“Karena sesungguhnya belanja yang sifatnya urgens terkait dengan pilkades sendiri sudah dibiayai. Ya, seperti yang saya sampaikan tadi, pengadaan kertas suara. Itu pengadaan kertas suara itu sejumlah daftar pemilih tetap, kan? Terus bilik suara, honor,” imbuhnya.
Mahnan menilai, pelaksanaan Pilkades ini merupakan pesta rakyat. Sehingga pemerintah desa harus berperan dalam pelaksanaannya. Terlebih Pemda tidak berani mengambil alih seluruh penganggaran pelaksanaannya.
“Kami tidak berani untuk menganggarkan secara utuh gitu, kan, supaya ada sharing anggaran lah, gitu, supaya tanggung jawab untuk pilkades desanya itu juga sama-sama gitu. Proporsi pasti lebih besar dari Pemda jika dibandingkan dengan alokasi yang dipersiapkan oleh APBDes,” pungkasnya. (win)
