PELAKSAAN: Suasana para tenaga Non ASN yang tidak menerima NIP saat hearing ke DPRD Lobar beberapa waktu. (Ist)

LOBAR—Kebijakan pemberhentian 31 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang terpaksa diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar sangat memukul para Non ASN itu. Pengabdian belasan tahun untuk daerah harus pupus. Adanya kesalahan pengiputan databace tahun 2022 yang menjadi dasar NIP itu tidak keluar, bahkan dibantah oleh para Non ASN tersebut.

Anita Sulistiani, salah seorang tenaga Non ASN Yang mendengarkan kabar itu begitu terpukul dan sedih.

“Saya tidak mau ngomong apa, karena kepastian dari pak Bupati bilang gitu, ndak ada harapan (diberhentikan),” ujar Pegawai Sekretariat DPRD Lobar itu,Senin (8/6).

Wanita yang akrab disapa Ita itu masih berharap ada jalan keluar atas permasalahan itu. Agar kebijaksanaan Pemkab memberhentikan tenaga honorer itu tidak jadi diberlakukan. Sudah lebih 8 tahun dirinya mengabdi bekerja di institusi pemerintah daerah tersebut. Bahkan ia mengaku heran dianggap salah mengimput databace saat 2022 lalu.

Pasalnya, sejak awal pengimputan pemberkasan menggunakan ijazah S1. Penginputan dilakukan petugas di OPD, dan ia memastikan input data itu tidak yang keliru sebab saat itu melihat langsung pendidikannya S1.

“Dari awal saya pakai ijazah S1,”tegasnya.

Kesalahan pendidikannya justru terjadi ketika proses Pemberkasan PPPK Paruh Waktu tahun lalu justru muncul pendidikannya D3.

“Dari sisi ketahuan, kok tiba-tiba D3 yang muncul,” ujarnya.

Tiba-tiba ia pun diminta perbaikan untuk melampirkan ijazah D3, tetapi ia sendiri tidak memiliki ijazah D3, karena sejak awal ia menginput ijazah S1. “Kan saya dak punya ijazah D3, dan kantor kami tetap minta upload pakai S1, orang saya tidak punya D3,” ujarnya.

Hampir lima bulan ia diminta untuk menunggu perbaikan. Bahkan ia diinformasikan kalau pihak BKD melakukan re-mapping karena ada kesalahan. Namun janji akan difasilitasi melakukan re mapping yang dimaksud justru berujung pahit.

“Kami diminta sabar menunggu, pasti sudah, tapi tahu-tahunya gini hasilnya,” pungkasnya.

Harapannya pun terancam pupus, karena pengabdian selama delapan tahun berujung pada rencana pemberhentian. Ia pun mempertanyakan, dari awal ada 40 orang yang belum keluar NIP. Berkurang menjadi 38, lalu terakhir yang tidak bisa diproses 31 orang.

“Itu yang jadi pertanyaan saya, kok yang sisanya itu bisa, sedangkan kami yang 31 orang ini dak bisa?,”tanyanya. Pihaknya melalui OPD pun sudah menanyakan hal ini kepada BKD. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *