Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jembatan antara hasil riset dan kebutuhan masyarakat dalam sambutannya pada kegiatan Training of Trainers (TOT) Sentra KI, pada Selasa (9/6). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 26 perguruan tinggi se-Nusa Tenggara Barat serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas terkait.
Dalam paparannya yang bertajuk “Mengubah Inovasi Daerah Menjadi Mesin Ekonomi: Peran Strategis Sentra KI dalam Membangun Ekosistem Inovasi Masyarakat”, Milawati menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi riset dan inovasi yang sangat besar. Namun, berbagai hasil penelitian yang dihasilkan oleh perguruan tinggi maupun lembaga riset masih menghadapi tantangan dalam proses hilirisasi dan komersialisasi sehingga belum memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.
“Sentra KI memiliki peran strategis sebagai penghubung antara dunia akademik, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu mempercepat transformasi hasil penelitian menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memiliki nilai tambah ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara luar,” ungkapnya.
Milawati menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi utama Sentra KI, yakni penciptaan (creation), perlindungan (protection), dan pemanfaatan (utilization). Pada aspek penciptaan, Sentra KI mendorong tumbuhnya budaya inovasi melalui pembinaan dan pendampingan kepada peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, serta masyarakat. Pada aspek perlindungan, Sentra KI memberikan layanan dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, dan bentuk perlindungan KI lainnya. Sedangkan pada aspek pemanfaatan, Sentra KI berupaya menghubungkan inovator dengan dunia usaha agar hasil inovasi dapat dikomersialisasikan dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Lebih lanjut, Milawati menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengembangan inovasi. Inovasi tidak cukup hanya berhenti pada penciptaan teknologi atau hasil penelitian, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pasar. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil inovasi dapat memiliki daya saing yang lebih kuat dan menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum penguatan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem inovasi daerah. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), pelaku usaha, serta instansi terkait dinilai menjadi kunci keberhasilan hilirisasi hasil riset dan pengembangan ekonomi berbasis inovasi.
Melalui penguatan Sentra KI, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak hasil penelitian, karya kreatif, dan inovasi masyarakat yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus mampu dikembangkan menjadi produk unggulan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat sektor usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abul Chair. Ia turut mendukung program Kanwil Kemenkum NTB dan mengajak seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya inovasi yang produktif dan berorientasi pada kemanfaatan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, inovasi daerah diharapkan tidak hanya menjadi hasil penelitian semata, tetapi juga mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.(red)