Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa, Selasa (9/6), bertempat di Ruang Rapat Mandalika.

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, ini membahas tiga regulasi daerah, yakni Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Dalam pembahasan, tim analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan pemerintah daerah menelaah kesesuaian masing-masing perda dengan perkembangan regulasi terbaru. Evaluasi dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terhadap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim menyoroti perlunya penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Beberapa isu yang dibahas meliputi kewenangan pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal, pinjam pakai aset, hingga penataan tanggung jawab pejabat pengelola BMD. Dalam forum tersebut, mencuat usulan agar perda tersebut dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih adaptif.

Sementara itu, pembahasan Perda BPD Kabupaten Lombok Utara menekankan pentingnya penyesuaian dengan Undang-Undang Desa terbaru, khususnya terkait masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, penataan hak tunjangan, jaminan sosial, serta kejelasan status keanggotaan BPD bagi unsur tertentu. Revisi perda ini dinilai perlu menjadi prioritas agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Untuk Kabupaten Sumbawa, FGD membahas penataan perangkat daerah, termasuk penguatan dasar hukum terkait kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah. Forum juga menyoroti pentingnya penyesuaian definisi staf ahli serta kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar tetap sejalan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Melalui FGD ini, disepakati sejumlah rekomendasi strategis, antara lain usulan pencabutan total Perda Pengelolaan BMD Kabupaten Lombok Barat untuk diganti dengan regulasi baru, revisi prioritas Perda BPD Kabupaten Lombok Utara, serta penyesuaian penataan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan berjalan lancar dan menjadi bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum NTB bersama pemerintah daerah dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *