PROMOSI: Plang proyek rencana pembangunan Marina Bay City Lombok yang berada dikawasan Sekotong. (Ist)

LOBAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menegaskan belum menerbitkan izin pembangunan proyek Marina Bay City Lombok yang berlokasi di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong. Menyusul sorotan masyarakat atas ramainya pemberitaan dugaan penipuan investasi yang ditangani Polda Bali atas laporan investor Asing yang menyeret proyek Marina Bay itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar Hari Ramadhan mengungkapkan usulan perizinan dari pihak Marina Bay diajukan akhir 2015 masih proses pengkajian pihaknya. Pihaknya masih memastikan sejumlah legalitas dari dokumen yang diajukan.

“Belum ada izinnya itu. Sudah mengajukan izin tapi sedang proses pengkajian. Atas nama Marina Bay City pengajuan izinnya,” ujarnya, Kamis (4/6).

Dokumen legalitas perusahaan dan penguasaan lahan untuk rencana pembangunan villa megah ala Maldives itu belum dapat dilengkapi oleh pihak investor. Sehingga sampai saat ini pihaknya tidak berani menerbitkan izinnya.

“Harus jelas dong level legal standing pemohon yang akan kami izinkan,” jelas Heri.

Menurutnya pihaknya hanya akan memproses jika seluruh persyaratan bisa dilengkapi dan legal. Terlebih jika sudah ada rekomendasi dari sejumlah dinas teknis terkait.

Meski demikian Heri menegaskan pihaknya tidak masuk dalam ranah persoalan dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Bali. Lantaran persoalam itu menjadi ranah internal antara pihak Marina Bay City dengan investor.

“Itu urusan mereka, kami tidak bisa ikut campur. Dan itu belum mempengaruhi iklim investasi di Lombok Barat,” tegasnya.

Sementara itu sebelum pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lobar melakukan pembongkaran sejumlah tiga titik bangunan yang diduga bagian dari proyek Marina Bay itu. Lantaran diduga melanggar aturan sempadan pantai yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan kepala Dinas PUPR Lobar, Lalu Ratnawi memastikan proyek itu belum berizin.

“Belum ada izin PBG kami keluarkan di kawasan tersebut. Gimana mau dikeluarkan syarat dan dokumen yang diajukan tidak lengkap dan menyalahi aturan,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *