Mataram – Upaya perluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melaksanakan Penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Diseminasi Bantuan Hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dan Calon PBH di Nusa Tenggara Barat, Senin (18/05).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, layanan bantuan hukum tidak hanya memberikan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi di hadapan hukum.
“Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Milawati.
Ia juga menekankan pentingnya peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan para pemberi bantuan hukum harus terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin luas dan merata.
Dalam kesempatan tersebut, Milawati turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang telah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. Komitmen dan dedikasi para pemberi bantuan hukum dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Adapun 19 OBH yang menandatangani kontrak Bantuan Hukum yaitu, Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, APIK NTB, LKBH Satria, LBH Dharma Yustisia, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok Timur, LSBH NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram, LBH Satria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang dan LBH Lingkar Pelindung NTB.
Melalui penandatanganan addendum kontrak bantuan hukum tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap pelaksanaan layanan bantuan hukum dapat berjalan tertib secara administrasi, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain penandatanganan addendum kontrak, kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi dan penguatan pemahaman bagi PBH maupun calon PBH di NTB terkait pelaksanaan bantuan hukum. Kanwil Kemenkum NTB juga membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum yang berminat mengikuti proses akreditasi dan kerja sama pada tahun mendatang melalui mekanisme verifikasi serta penjaringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya organisasi bantuan hukum yang berpartisipasi, diharapkan jangkauan layanan bantuan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat semakin merata, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum, serta menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat NTB. (red)