LOBAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tengah mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif penyelenggaraan, perlindungan, dan pemberdayaan guru ngaji yang sedang dimatangkan DPRD. Bentuk perhatian wakil rakyat itu kepada kondisi para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini menjadi garda terdepan membentuk karakter generasi muda. Sebab selama ini para guru itu masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun kompetensi.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Raperda itu digelar selama tiga hari oleh masing-masing Dewan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil)-nya sejak tanggal 4 Mei sampai 6 Mei 2026. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Lobar, Muhammad Munip mengumpulkan para guru Ngaji di kawasan Desa Gunungsari di kantor Desa Setempat, Rabu (6/5).
Didampingi Kades Gunungsari, Politisi PPP itu mendengar langsung keluhan dan harapan para guru ngaji tersebut. Respon positif atas Raperda ini diungkapkan para guru tersebut. Namun kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga solusi nyata atas persoalan ekonomi dan kualitas pengajaran yang selama ini dihadapi oleh para pendidik di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Husnul Bai’ah, seorang pengajar dari TPQ Abata Desa Setempat mengungkapkan keprihatinannya terkait ketidakpastian dukungan finansial tersebut. Selain aspek ekonomi, kualitas sumber daya manusia juga diharapkan melalui pelatihan yang berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah diharapkan mengadakan pelatihan yang memiliki pengakuan formal berupa sertifikasi.
“Harapannya sih banyak, ya. Agar guru-guru ngaji itu ekonominya bagus, terus pelatihan-pelatihan itu yang paling utama sering diadakan. Pelatihan soal metode apa, kayak sekolahan gitu. Jadi kita punya jaminan kompetensi kita,” jelasnya kepada awak media selepas sosialisasi.
Pengakuan melalui sertifikat dianggap penting agar profesi guru ngaji memiliki standar yang jelas di mata masyarakat. Dengan adanya sistem pelatihan yang terstruktur, para pengajar merasa memiliki kepercayaan diri dan martabat profesional yang lebih baik.
“Setidaknya kita ada jaminan pada masyarakat, kita tidak disepelekan gitu istilahnya,” tambah Husnul.
Merespon itu, Anggota DPRD Lobar Muhammad Munip menilai guru ngaji memiliki peran krusial yang setara dengan tenaga pendidik forma. Sehingga memerlukan payung hukum yang kuat untuk menjamin kesejahteraan dan legalitas profesi mereka.
“Alhamdulillah, baru saja kami menyelesaikan Sosper tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji. Rancangan ini sangat penting untuk menyerap aspirasi dari para stakeholder, khususnya guru ngaji yang hadir hari ini,” ujar Munip.
Raperda ini juga bagian mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lobar yang menjadi janji politiknya saat pemilihan dulu. Politisi PPP menekankan bahwa keberadaan perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemda memberikan perhatian lebih sistematis, mulai dari pendataan hingga pemberian insentif yang layak. Munip juga setuju bahwa standardisasi Guru Ngaji kebutuhan mendesak.
“Guru ngaji ini garda terdepan yang langsung berhadapan dengan santri yang sifatnya beragam. Mereka butuh standar kompetensi agar bisa memahami penanganan anak secara psikologis sehingga efektivitas kegiatan mengajar dapat maksimal,” tambahnya.
Raperda ini dirancang untuk mencakup empat pilar utama, yaitu pendataan, standardisasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial. Terutama mendapatkan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemda.
Terkait insentif bulanan, Munip menjelaskan hal tersebut akan terus didorong dengan menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Meski saat ini beberapa guru ngaji telah menerima insentif melalui dana desa, kehadiran Perda diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan tersebut.
“Di dalam Perda ini kita mendorong pemenuhan hak-hak dasar. Terkait insentif, tentu kita sesuaikan dengan kondisi fiskal, namun hak dasar seperti jaminan BPJS adalah keharusan sebagai bentuk perhatian pemerintah,” pungkasnya.(win)
