Dompu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap pelindungan potensi Kekayaan Intelektual daerah. Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, H. Khairul Insyan, di Kantor Bupati Dompu, Selasa (05/05).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, khususnya dalam bidang pelayanan hukum, regulasi daerah, Posbankum, Indeks Reformasi Hukum, serta pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Daerah Ardiansyah, Kepala Bagian Hukum Momon Soeherman, Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Dompu M. Nastap, serta jajaran Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam pertemuan itu, Kakanwil Kemenkum NTB menekankan bahwa Kabupaten Dompu memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang perlu segera didata, didampingi, dan didaftarkan. Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah tenun Munam Pa’a, yang pada hari yang sama juga dibahas dalam diskusi terkait Indikasi Geografis dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Selain tenun Munam Pa’a, Kakanwil juga mendorong Pemerintah Kabupaten Dompu untuk memperhatikan potensi budaya lainnya, termasuk Baju Adat Rimpu yang hingga kini belum terdaftar. Menurutnya, pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal maupun produk unggulan daerah sangat penting agar identitas budaya dan nilai ekonomi masyarakat dapat terlindungi secara hukum.
“Dompu memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar. Karena itu, perlu ada komitmen bersama agar produk budaya, tradisi, dan karya masyarakat dapat memperoleh pelindungan hukum yang tepat,” ujar Milawati.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga dapat memperkuat daya saing ekonomi lokal.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap Pemerintah Kabupaten Dompu semakin aktif dalam menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya, serta membangun kolaborasi berkelanjutan dalam pelayanan hukum di daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjadikan kekayaan budaya Dompu tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.(red)