IMG 20260505 WA0014

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (5/5), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, termasuk Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antar perangkat daerah agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif. “Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi antar perangkat daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Adapun dua Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2029. Kedua rancangan ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam forum tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses harmonisasi. Pemerintah daerah berharap kedua Raperbup tersebut dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kejelasan substansi dan implementasi di daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB turut menyampaikan hasil harmonisasi secara rinci terhadap kedua rancangan tersebut, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Beberapa catatan penting di antaranya terkait penyesuaian konsideran, penguatan dasar hukum, serta penyempurnaan struktur dan teknik penulisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Raperbup tentang Rencana Aksi Penerapan SPM akan dirumuskan ulang oleh pihak pemrakarsa, sementara untuk Raperbup tentang klasifikasi nilai jual objek pajak dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah sebagai upaya memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *